News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Hakim Terima Suap

Istri Gubernur Gatot Minta Ditahan di Rutan Pondok Bambu

Editor: Gusti Sawabi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Setelah menjalani pemeriksaan oleh tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selama 10 jam, Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho dan istrinya mudanya, Evy Susanti akhirnya resmi di tahan KPK sebagai tersangka kasus dugaan suap kepada Hakim dan Panitera Pengadilan Tata Usaha Negara di Kota Medan, Senin (03/02/2015) di Jakarta. Gatot keluar gedung memakai baju tahan KPK warna orange langsung digelandang kemobil tahanan dibawa ke LP Cipinang. Sedangkan istri mudanya Evy dibawa ke tahanan KPK. (Tribunnews.com/MG/Septyonaka Triwahyudi)

Tribunnews.com - Evy Susanti, istri Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho, meminta lokasi penahanannya dipindah dari rumah tahanan KPK ke rutan Pondok Bambu. Permintaan itu disampaikan Evy kepada pimpinan KPK melalui surat.

"Saya datang ke sini dalam rangka menyampaikan surat kepada pimpinan KPK kiranya dalam hal ini ibu Evy bisa dipindahkan ke rutan Pondok Bambu," ujar pengacara Evy, Razman Nasution di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (7/8/2015).

Razman mengatakan, Evy mengeluhkan kondiri ruangan tahanan KPK yang pengap karena tidak ada ventilasi udara. Terlebih lagi, kata Razman, sebelum ditahan KPK, Evy baru dioperasi rahimnya.

"Beliau kan baru saja operasi di bagian rahim. Beliau itu juga punya penyakit asma yang cukup serius," kata Razman.

Menurut Razman, Evy merasa kurang dapat bersosialisasi di rutan KPK karena keadaannya yang terlalu tertutup. Ia berharap di rutan Pondok Bambu nanti Evy dapat lebih leluasa berinteraksi dengan lingkungannya.

"Kita berharap beliau bisa dipindahkan supaya bisa bersosialisasi," kata Razman.

KPK resmi menahan Gatot dan Evy pada Senin (3/8/2015) malam, setelah ditetapkan sebagai tersangka pada Selasa (28/7/2015). Keduanya diduga melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a dan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-undang Nomor 31/1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20/2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Dalam pengembangan kasusnya, KPK menduga Gatot dan Evi sebagai pihak penyuap hakim PTUN Medan.

Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan KPK di Gedung PTUN Medan, 9 Juli. Dalam operasi tersebut, KPK menangkap M Yagari Bhastara alias Gerry, pengacara pada Kantor Hukum OC Kaligis dan Partner.

Gerry diduga menyuap tiga hakim PTUN Medan, yaitu Tripeni Irinto Putro, Amir Fauzi, dan Dermawan Ginting, serta seorang panitera, Syamsir Yusfan. Gerry adalah pengacara yang mewakili Ahmad Fuad Lubis, pegawai pada Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut) yang menggugat Kejaksaan Tinggi Sumut.

Gugatan ke PTUN Medan ini berkaitan dengan surat perintah penyelidikan yang dikeluarkan Kejaksaan Tinggi Sumut atas dugaan penyalahgunaan wewenang berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi bantuan sosial di Pemprov Sumut.

Gerry diduga hanya menjalankan perintah atasannya untuk menyuap hakim PTUN Medan agar gugatannya dimenangkan. Dalam kasus ini, KPK juga menjerat OC Kaligis sebagai tersangka. (Ambaranie Nadia Kemala Movanita)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini