News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Hakim Terima Suap

Istri Muda Gubernur Sumatera Utara Mengaku Menderita Asma

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Gusti Sawabi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Istri kedua Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho, Evy Susanti (memakai baju tahanan) usai diperiksa penyidik KPK, di Jakarta Selatan, Senin (3/8/2015). Evy dan Gatot ditahan terkait kasus dugaan suap terhadap hakim dan panitera Pengadilan Tata Usaha Negara di Kota Medan. TRIBUNNEWS/HERUDIN

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Tersangka suap kepada majelis hakim dan panitera Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan, Evy Susanti, meminta pemindahan tahanan.

Evy yang kini ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK meminta agar dipindahkan ke Rutan ke Pondok Bambu karena alasan kesehatan.

Permintaan tersebut disampaikan melalui sebuah surat yang dilayangkan ke pimpinan KPK melalui kuasa hukumnya, Razman Arif Nasution.

"Karena beliau kan baru saja operasi kemudian. Di situ nggak ada ventilasi udara, pengap. Jadi kalau pun di situ ada AC, lumayan, tapi beliau karena secara psikologi mungkin berharap (dipindahkan)," ujar Razman di KPK, Jakarta, Jumat (7/8/2015).

Dalam surat yang ditulis tangan oleh Evy, istri muda Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho itu ternyata rahim Evi dioperasi.

"Ada operasi di bagian rahim. Beliau itu juga punya penyakit asma yang cukup serius. Karena itu kita berharap beliau bisa dipindahkan supaya bisa bersosialisasi," tukas Razman.

Sekadar informasi, Evi dan suaminya Gatot ditetapkan KPK menjadi tersangka suap kepada majelis hakim dan panitera Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan, Sumtera Utara.

Penetapan keduanya sebagai tersangka adalah pengembangan kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) di ruangan Ketua PTUN Medan, Tripeni Irianto Putro.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini