TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di tujuh daerah yang hanya memiliki satu pasangan calon, harus ditunda hingga tahun 2017 mendatang, bila ternyata tidak ada pendaftar baru di wilayah-wilayah tersebut.
Kordinator Komite Pemilih Indonesia (TePI), Jeirry Sumampouw, saat dihubungi TRIBUNnews.com, mengaku sangat berharap pemerintah bisa konsisten dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 12 tahun 2015, yang mengatur penundaan Pilkada tersebut.
Ia menganggap tidak bijak bila Pilkada di wilayah-wilayah yang hanya memiliki satu pasangan calon, dipaksakan digelar tahun ini. Ia khawatir hal itu justru akan berujung pada kekacauan tahapan Pilkada.
"Jadi sebaiknya jangan dipaksakan. Solusi seperti sekarang sangat tidak efektif sebab tidak ada kepastian untuk menyelesaikan masalah." katanya.
Salah satu solusi agar Pilkada tetap bisa digelar di wilayah yang hanya memiliki satu pasangan calon, adalah dengan dikeluarkannya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu), yang memungkinkan pasangan calon melawan kotak kosong. Hal itu sempat diusulkan oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tjahjo Kumolo.
Jeirry menyebut akan sangat tidak bijak, bila pemerintah tetap memaksakan pada penyelenggara Pilkada, agar pemilihan kepala daerah dapat tetap digelar tahun ini. Padahal masalahnya terletak pada undang-undang nomor 8 tahun 2015 tentang Pilkada, yang luput mengantisipasi sekenario satu pasangan calon.
"Jadi sebaiknya diundur saja sampai 2017 sesuai Undang-undang, lalu lakukan revisi terbatas terhadap Undang-undang Pilkada itu, untuk mengantisipasi agar kasus seperti ini tak berulang," ujarnya.