News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Hakim Terima Suap

Gubernur Gatot Minta Tunda Pemeriksaan, Jampidsus: Memang Bisa Seenaknya Begitu ?

Penulis: Theresia Felisiani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Gubernur Sumatera Utara, Gatot Pujo Nugroho, keluar dari gedung KPK, Jakarta Selatan, usai diperiksa penyidik, Rabu (5/8/2015). Gatot diperiksa pertama kali usai ditahan terkait kasus dugaan kasus suap hakim dan panitera PTUN Medan. TRIBUNNEWS/HERUDIN

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Gubernur Sumatera Utara non aktif Gatot ‎Pujo Nugroho meminta Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk menjadwalkan ulang pemeriksaannya pada Kamis (13/8/2015) dalam kaitan diperiksa sebagai saksi dugaan korupsi dana bantuan sosial.

Lalu bagaimana tanggapan Kejagung atas hal itu? Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Widyo Pramono mengatakan Gatot tidak bisa seenaknya sendiri.

"‎Memang bisa seenaknya sendiri begitu, memang yang menentukan dia? ," ketus Widyo saat dihubungi wartawan.

Widyo melanjutkan nantinya jaksa penyidik yang akan menentukan, apakah akan mengabulkan permintaan Gatot ataukah tetap memeriksa Gatot.

"Nanti yang tentukan jaksa saja, tidak bisa seenaknya begitu," tegasnya.

Sebelumnya, pengacara Gatot, Razman Arief Nasution mewakili kliennya meminta Kejagung untuk menunda pemeriksaan tersebut. Padahal seharusnya gatot diperiksa hari ini, Kamis (13/8/2015) di KPK.

"Klien kami bersedia diperiksa oleh Kejaksaan Agung di KPK pada Selasa, 18 Agustus 2015 pukul 10.00 WIB nanti," kata Razman di gedung KPK.‎

Razman menuturkan pagi tadi Gatot sudah dijemput di Rumah Tahanan (Rutan) Cipinang. Namun Gatot enggan diperiksa dan minta dijadwal ulang.

Lebih lanjut, Kepala Satgasus Bansos Sumut Kejagung, Victor Antonius ‎ di KPK mengabulkan permintaan Gatot untuk diperiksa pekan depan.

Walau belum berhasil memeriksa Gatot, Victor mengaku masih bisa mentolerir permintaan Gatot. ‎

"Saksinya belum siap, kami panggil ulang lagi," singkat Victor di KPK.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini