Laporan Wartawan Tribunnews.com, Srihandriatmo Malau
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Presiden Soeharto dan ahli warisnya tak wajib menanggung denda Rp 4,4 triliun yang dikenakan kepada Yayasan Supersemar, berdasar putusan Mahkamah Agung.
Demikian disampaikan pengacara keluarga Soeharto, Juan Felix Tampubolon. Ia mengklaim MA sudah merivisi putusan terkait dugaan penyalahgunaan dana beasiswa oleh Yayasan Supersemar.
"MA sudah meralat (putusan, red). Gugatan terhadap Pak Harto dan keluarganya tidak terbukti. Jadi yang dihukum hanya yayasan saja. Artinya keluarga tidak terkait dengan kewajiban putusan MA," ungkap Juan Felix kepada Tribunnews.com di Jakarta, Kamis (13/8/2015).
Belum lama ini MA mengabulkan peninjauan kembali yang diajukan Kejaksaan Agung terkait penyelewangan dana beasiswa Yayasan Supersemar dengan tergugat I, mantan Presiden Soeharto, dan tergugat II, Yayasan Supersemar.
"Perlu dijelaskan, dalam perkara ini ada dua tergugat, pertama HM Soeharto dan yang kedua Yayasan Supersemar. Jadi, yang dihukum adalah Yayasan Supersemar," ujar juru bicara MA, Suhadi, saat ditemui di Gedung MA, Jakarta Pusat, Selasa (11/8/2015).
Menurut Suhadi, ahli waris tidak termasuk sebagai tergugat sehingga tidak dikenai putusan. Meski demikian, salinan putusan resmi akan lebih menjelaskan mengenai siapa yang dikenai sanksi ganti rugi.
Humas PN Jakarta Selatan, Made Sutrisna, mengatakan pengadilan akan memanggil Kejaksaan Agung dan Yayasan Supersemar untuk membicarakan metode pembayaran denda yang telah ditetapkan berdasar putusan MA.