TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Victor E Simanjuntak berencana mengirimkan berkas tiga tersangka korupsi penjualan kondensat yakni RP, DH, dan HW. Jika tidak ada halangan, berkas tersebut akan dikirimkan besok, Jumat (21/5/2015).
"Berkasnya sudah selesai untuk tiga tersangka, akan dikirim kemarin sebenarnya. Tapi kami diskusi lagi bagaimana berkas dikirimkan tanpa ada perkiraan kerugian negara," kata Victor, Kamis (20/8/2015) di Mabes Polri.
Menurut Victor lantaran kerugian negara kasus ini mencapai 150 juta dolar AS dan polisi tidak memiliki kewenangan, serta kapasitas untuk menyatakan kerugian negara. Pasalnya yang bisa menentukan kerugian negara ialah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Berkas kasus ini adalah perkara korupsi, maka mau tidak mau penyidik Bareskrim harus menunggu jumlah kerugian negara dari BPK.
"Bukan korupsi namanya kalau tidak ada kerugian negara. Jadi saya putuskan, besok berkas korupsi mereka saya serahkan ke Kejaksaan sambil menunggu kerugian negara yang disusulkan," tegasnya.
Seperti diketahui, dalam kasus ini Bareskrim telah menetapkan tiga tersangka yakni mantan Direktur Utama PT TPPI, Honggo Wendratmo (HW), bekas Kepala BP Migas Raden Priyono (RP) dan mantan Deputi Finansial Ekonomi dan Pemasaran BP Migas Djoko Harsono (DH).
Meski berstatus tersangka namun ketiganya tidak ditahan lantaran kooperatif selama penyidikan dan setiap kali pemeriksaan memenuhi panggilan penyidik.
Tersangka RP dan DH berada di Indonesia, sedangkan tersangka HW hingga kini masih berada di Singapura lantaran menderita penyakit jantung dan dirawat di sebuah rumah sakit di sana.
Penyidik belum berencana membawa HW ke Indonesia karena alasan kemanusiaan. Dan ada dokter yang mengawasi kesehatan HW. Tapi nantinya apabila kasus akan disidang mau tidak mau HW harus kembali ke Indonesia.