News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Adriansyah Didakwa Terima Rp 1 Miliar dari Bos PT MMS

Penulis: Wahyu Aji
Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Politisi PDI Perjuangan, Adriansyah, hadir di Pengadilan Tpikor, Jakarta Selatan, untuk menjadi saksi, Kamis (30/7/2015). Adriansyah menjadi saksi bos PT Mitra Maju Sukses (MMS) Andrew Hidayat. TRIBUNNEWS/HERUDIN

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Mantan anggota DPR Komisi IV dari Fraksi PDIP Adriansyah didakwa menerima suap dari pemilik PT Mitra Maju Sukses (MMS) Andrew Hidayat senilai Rp 1 miliar dan SGD 50 ribu serta USD 50 ribu.

Hal ini terkait pengurusan perijinan usaha pertambangan di Kabupaten Tanah Laut, Kalimantan Selatan. Perbuatan tersebut dilakukan berulang kali oleh Adriansyah.

"Padahal patut diduga atau diketahui bahwa pemberian hadiah tersebut diberikan sebagai akibat karena telah melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya," kata Jaksa KPK, Tri Mulyono Hendradi pada saat membacakan surat dakwaan Adriansyah di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jakarta, Senin (24/8/2015).

Mantan Bupati Tanah Laut bertemu dengan Andrew Hidayat pertama kali terjadi pada 2012 silam. Awalnya, Andrew memperkenalkan diri dan mohon izin untuk melakukan kegiatan jual beli batu bara milik PT Indoasia Cemerlang dan PT Dutadharma Utama.

Dalam pertemuan yang dilakukan di rumah Dinas Bupati itu, Andrew menyampaikan permintaan agar terdakwa Adriansyah menyelesaikan permasalahan dengan H. Rahim (Kepala Desa Sungai Cuka) terkait permasalahan jalan yang tidak bisa dilalui.

Adriansyah menyanggupi permintaan pertemuan itu pada tahun 2013. Prmasalahan antara Andrew dengan H. Rahim pun dapat diselesaikan.

Setelah terdakwa Adriansyah tidak lagi menjabat Bupati Tanah Laut, bos PT MMS itu tetap meminta bantuan Adriansyah lantaran dirinya masih mempunyai pengaruh di Kab. Tanah Laut. Bantuan itu, didapat dalam pengurusan Persetujuan Rencana Kerja Anggaran Biaya (RKAB) Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP) PT IAC dan PT DDU.

"Persetujuan RKAB IUP PT IAC dan PT DDU kemudian diterbitkan oleh Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Tanah Laut dengan mencantumkan tanggal mundur yaitu 15 Februari 2014," katanya.

Atas bantuan yang diberikan oleh Adriansyah itu, Andrew Hidayat memberikan sejumlah uang. Adapun pemberian terahkir dilakukan pada 9 April 2015 lewat ajudan Andrew yang bernama Agung Kridiyanto di Hotel Swiss Belhotel, Bali. Dan meyerahkan sejumlah duit pada Andriansyah.

"Sebelumnya Adriansyah juga turut menerima uang dari Andrew Hidayat melalui Agung Krisdiyanto yang diantaranya pada Kamis 13 November 2014 sebesar USD50.000, Kamis 20 November 2014 sebesar Rp 500.000.000 dan 28 Januari 2015 sebesar Rp500.000.000," katanya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, terdakwa diancam pidana dalam Pasal 12 huruf b atau Pasal 5 ayat (2) jo Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini