TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Setidaknya ada dua pasal dalam konstitusi yang harus menjadi pedoman pemerintah dalam pengambilan kebijakan di bidang ketenagakerjaan yaitu Pasal 33 dan Pasal 28D ayat (2) UUD 1945. Yang perlu digarisbawahi dari Pasal 33 UUD 1945 adalah penyelenggaraan perekonomian nasional harus ditujukan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
Sementara Pasal 28D ayat (2) UUD pada pokoknya mengamanatkan bahwa hak untuk mendapatkan pekerjaan dan imbalan secara adil adalah hak konstitusional warga negara. Pengabaian terhadap amanat pasal tersebut dapat dianggap sebagai constitutional disobedience.
Peneliti Divisi Kajian Hukum Tata Negara Sinergi Demokrasi untuk Masyarakat Demokrasi (SIGMA), M Imam Nasef, mengatakan adanya persyaratan bagi calon tenaga kerja asing di Indonesia, khususnya persyaratan pengusaan bahasa Indonesia, harus dipahami dalam kerangka menjalankan amanat konstitusi agar kemakmuran benar-benar hadir di dalam kehidupan masyarakat Indonesia dan hak konstitusional warga negara untuk mendapatkan pekerjaan yang layak terpenuhi.
"Syarat pengusaan bahasa Indonesia bagi calon tenaga kerja asing itu sebenarnya merupakan bentuk proteksi negara terhadap kesempatan dan ketersediaan lapangan pekerjaan bagi warga negara. Saat ini kan lapangan pekerjaan bagi tenaga kerja domestik saja masih sangat terbatas dan sulit. Kalau tidak ada proteksi, maka tentu itu akan mematikan peluang kerja bagi warga negara," ungkap Nasef kepada Tribunnews.com, Senin (24/8/2015).
Selain itu, syarat penguasaan bahasa Indonesia juga diperlukan untuk menunjukkan kedaulatan bangsa. Salah satu manifestasi dari kedaulatan bangsa adalah ketika bangsa lain mengakui dan menghormati bahasa Indonesia yang merupakan bahasa resmi bangsa Indonesia.
Oleh karena itu, rencana Presiden menghapus syarat pengusaan bahasa Indonesia bagi calon tenaga kerja asing tentu tidak tepat. Walaupun kondisi ekonomi Indonesia lagi sulit dan iklim investasi sedang tidak bagus.
"Di situlah diperlukan kreativitas pemimpin negara untuk mengambil kebijakan dalam menyelesaikan segala macam persoalan bangsa dengan tidak menabrak rambu-rambu yang telah digariskan oleh konstitusi. Apalagi sampai mengorbankan kepentingan warga negara. Bahkan menggadaikan kedaulatan bangsa. Apalagi Kabinet Kerja ini menjadikan 'trisaksi' sebagai pedomannya. Tentu kedaulatan bangsa harus dinomorsatukan sebagai salah satu inti dari Trisakti," pungkasnya.