TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Tim Kuasa Hukum Otto Cornelis Kaligis, Johnson Panjaitan optimistis hakim Suprapto yang memimpin sidang praperadilan kliennya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tidak menggugurkan permohonan praperadilan.
Menurut Johnson, seharusnya hakim Suprapto tidak menggugurkan permohonan praperadilan karena persidangan perkara pokok di Pengadilan Pengadilan Tipikor belum diperiksa.
"Belum sidang (di Tipikor), yang ada penundaan sidang," sebut Johnson Panjaitan ketika ditemui sebelum sidang putusan praperadilan Kaligis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (24/8/2015).
Johnson berpendapat persidangan disebut telah dimulai jika sudah diakui oleh Ketua Pengadilan Negeri dan sudah dibacakannya dakwaan.
"Pokok perkara sudah diakui kalau sudah diperiksa oleh Ketua PN, yang kedua kalau sudah dibaca dakwaannya di persidangan," kata Johnson.
Sebagai informasi Sidang perdana perkara pokok, dugaan tindak gratifikasi yang dilakukan pengacara senior tersebut telah digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Kamis (20/8/2015). Namun, pada persidangan perdana tersebut Kaligis tidak hadir karena sakit.
Sebelumnya, KPK menetapkan status tersangka OC Kaligis dan langsung menahannya pada Selasa (14/7/2015) atas dugaan tindak penyuapan kepada hakim dan panitera PTUN Kota Medan. Kaligis ditetapkan sebagai tersangka usai anak buahnya Yagari Bhastara Guntur alias Gery tertangkap tangan saat melakukan gratifikasi kepada hakim dan panitera pengadilan tersebut.
Menanggapi tindakan KPK atas dirinya yang dinilai tidak sesuai prosedur, Kaligis mengajukan permohonan praperadilan di PN Jakarta Selatan.