TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Calon Pimpinan KPK, Johan Budi, menilai perlu ada pembenahan penyidik di internal KPK.
Utamanya soal penanganan perkara seseorang tersangka karena selama ini penanganannya masih lamban.
"Tidak boleh seseorang jadi tersangka sementara prosesnya lama. Kasihan yang jadi tersangka tidak ada kepastian hukum, juga buka peluang terjadinya bertabrakan dengan semangat antikorupsi," kata Johan saat menjalani tes wawancara Capim KPK di Gedung Sekretariat Negara, Jakarta Pusat, Selasa (25/8/2015).
Menurut Johan, KPK harus punya skala prioritas dalam menangani perkara korupsi. Namun hal itu terkendala dengan jumlah penyidik yang dimiliki institusinya.
Johan bahkan menyebut kondisi KPK pada saat ini setara dengan Polres. Itu melihat jumlah penyidik saat ini.
"Penyidik KPK sekarang hanya sekitar 56 atau 60-an lah, itu kalau disamakan sekelas Polres, tapi jangkauan perkara sangat banyak," kata Johan yang saay ini masih menjabat Plt wakil Ketua KPK ini.
Lebih lanjut Johan Budi menjelaskan, satu tim dalam menangani satu perkara biasanya terdiri dari lima orang penyidik. Jika terdapat 65 orang penyidik, maka idealnya menangani 13 perkara per tahun.
"Tapi apa yang terjadi, di KPK penydikan sudah ada 40-50, artinya satu penyidik tangani sampai 3-5 perkara dalam termin waktu yang sama. Jadi banyak yang tak memahami situasi dan kondisi terutama capacity building di KPK," kata Johan.