TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - "Jika Bareskrim serius, umumkan siapa yang jadi tersangka tersebut sekarang. Karena sebagaimana keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) seorang yang ditetapkan sebagai tersangka mempunyai hak untuk melakukan pra peradilan."
Demikian tanggapan perwakilan Koalisi Masyarakat Sipil (KMS) Antikorupsi yang diwakili Divisi Advokasi Aliansi Masyarakat Sipil Indoneisa untuk Demokrasi, Hendrik Rosdinar, kepada Tribunnews.com, Jumat (28/8/2015).
Hal ini disampaikan Hendrik menanggapi Kabareskrim Polri Komjen Budi Waseso yang menyatakan dari 48 calon pimpinan KPK, satu diantaranya kini berstatus tersangka.
Sayangnya jenderal bintang tiga ini menutup rapat identitas calon pimpinan KPK itu. Menurutnya itu sangat rahasia dan ia tidak akan membocorkannya.
Menurut Hendrik, biarlah pengadilan yang pada akhirnya memutuskan apakah penetapan tersangka tersebut benar atau tidak.
Dan hal tersebut, kata dia, akan mempengaruhi proses pencalonan yang bersangkutan sebagai pimpinan KPK.
"Bagi pansel, juga akan mendapatkan kejelasan secara tetap. Tetapi jika Bareskrim tidak mengumumkannya tetapi justru menggunakannya untuk mengancam independensi pansel. Maka publik berhak curiga apa motivasi Bareskrim," ujarnya.