TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai panitia seleksi calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) harus mencermati betul penetapan tersangka oleh Polri.
Jika betul ada satu tersangka Bareskrim Polri dari 49 calon pimpinan KPK itu, maka ICW minta dilibatkan ahli.
Apalagi kalau calon tersangka itu termasuk delapan nama yang akan diajukan pansel kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Koordinator Investigasi ICW Febri Hendri kepada Tribun, Jumat (28/8/2015), mengatakan perlibatan ahli untuk menilai penetapan tersangka tersebut layak atau tidak.
"Pansel harus mencermati penetapan tersangka ini. Bahkan jika diperlukan dibawa ahli untuk menilai bukti-bukti yang dimiliki kepolisian," saran Febri.
Lebih lanjut, kata dia, untuk penetapan tersangka jika ternyata bukti tidak kuat, maka penetapan tersangka diabaikan saja.
"jika bukti tidak kuat, maka penetapan tersangka diabaikan saja," ujarnya.
Sebelumnya, Kabareskrim Komjen Budi Waseso kembali angkat bicara soal calon pimpinan KPK. Orang nomor satu di Bareskrim Polri ini menyatakan dari 48 calon pimpinan KPK, ada satu yang berstatus tersangka.
Sayangnya jenderal bintang tiga ini menutup rapat identitas siapa calon pimpinan itu. Menurutnya itu sangat rahasia dan ia tidak akan membocorkannya.
Status tersangka ini merupakan hasil pengembangan penyelidikan yang sebelumnya sudah dilakukan oleh Bareskrim Polri.
"Dari 48 calon pimpinan KPK, satu sudah meningkat menjadi tersangka," katanya, Jumat (28/8/2015) di Mabes Polri.
Budi Waseso pun enggan menjawab pertanyaan media, ketika ditanya apakah calon pimpinan KPK yang berstatus tersangka itu, merupakan satu diantara 19 nama yang kini lolos seleksi.
"Pokoknya ada satulah, saat ini prosesnya terus berjalan," katanya. (Malau)