TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Karena penyelidikan Kejaksaan Agung terkait kasus dugaan korupsi hak tagih Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) pihak PT Victoria Securities International Corporation (VSIC) mengaku dirugikan.
Sebab atas apa yang dilakukan Kejaksaan Agung kepercayaan investor menurun.
"Kami sudah rugi secara nama sudah rusak, apalagi kita punya rekanan lembaga keuangan internasional, mereka akan berpikir, 'wah you di Indonesia dibeginiin, rekan transaksi you bidik you'. Nah ini diluar sudah rusak nama kita, baru dituduh loh, apalagi kalau sudah ditetapkan tersangka, berimbas kepada nasabah, kepercayaan investor. Rekan bisnis kita sudah tahu kasus ini, mereka siap-siap injak gas dan cabut dari Indonesia," kata Kuasa Hukum VSIC Irfan Aghasar di Jakarta, Jumat (28/8/2015).
Ia pun menilai, ketidakpastian hukum ini akan berdampak buruk terhadap iklim investasi secara nasional.
Para investor akan berpikir untuk menarik uangnya dari Indonesia dan beralih ke negara lain.
"Jadi ini kan efeknya domino, bukan hanya kita, yang tahu kita dikriminalisasi kan banyak pengusaha-pengusaha lain, wah banyak, udah deh tarik aja, inject aja deh keluar deh, seperti itu pasti pikiran investor," jelas dia.
Irfan berpendapat bahwa apa yang dilakukan Kejagung saat ini jelas berseberangan dengan apa yang dicita-citakan Presiden Joko Widodo.
"Jokowi sudah ngemis-ngemis di luar negeri supaya investor masuk, sekarang Jaksa Agung-nya hantam investor, apa sejalan dengan nawacitanya presiden, makanya saya bilang daripada dipertahankan dengan model seperti itu, lebih baik di reshuffle saja (Jaksa Agung)," katanya.
"Yah enggak sesuai dengan nawacita kok, karena penegakan hukum di negara manapun, ekonominya akan selalu bangkit kalau hukumnya benar, kalau hukumnya dijadikan alat instrumen untuk dipermainkan, apalagi untuk kriminalisasi, wah sudah, Presiden kita kasihan," katanya.