TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua DPR Setya Novanto menyinggung dana aspirasi saat peringatan ulang tahun ke-70 DPR RI.
Politikus Partai Golkar itu mengingatkan dalam studi di banyak negara, pembangunan melalui dana aspirasi menganut prinsip kemanfaatan, keadilan, transparansi dan akuntabilitas.
"Itulah dasar DPR mengajukan program pembangunan yang merupakan aspirasi daerah pemilihannya kepada pemerintahan Jokowi-JK," kata Novanto dalam rapat paripurna, Gedung DPR, Jakarta, Jumat (28/8/2015).
Novanto mengatakan fungsi DPR dijalankan dalam kerangka representasi rakyat sesuai dengan UU MD3. Untuk mengimplementasikan tugas tersebut, Novanto menuturkan pihaknya membentuk tim mekanisme penyampaian hak mengusulkan dan memperjuangkan program pembangunan daerah pemilihan.
"Usulan program pembangunan daerah pemilihan atau UP2DP merupakan hak anggota DPR sesuai dengan UU tentang MD3," ujarnya.
Oleh karenanya, Novanto mengatakan DPR perlu mendorong model pembiayaan pembangunan yang lebih aspiratif. "Hal ini tampak dari meningkatnya transfer dana ke daerah dan transfer dana ke desa melalui UU No 6 tahun 2014 tentang Desa," ungkap Novanto.