Ia mengatakan, lebih baik KPK sendiri yang datang untuk menelusuri harta kekayaannya. Menurut Budi, hal itu lebih obyektif dan jujur ketimbang sang pejabat negara yang mengisi formulir LHKPN sendiri.
"Saya tidak mau saya yang melaporkan. Suruh KPK sendirilah yang mengisi itu. Malah lebih obyektif dong kalau begitu. Kan dia punya tim sendiri, cek sendiri, dan sebagainya," kata Budi.
Capim KPK jadi tersangka
Terakhir, pada pekan lalu, beberapa hari menjelang penyerahan delapan nama capim KPK dari Pansel KPK kepada Presiden Joko Widodo, Budi menyebut ada salah seorang capim yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Namun, ia tak mau menyebut siapa calon yang dimaksud dan meminta Pansel untuk tak meloloskan nama yang "distabilo merah" oleh Polri. Sejumlah pihak menilai, pernyataan Budi sarat kepentingan dan "ancaman" kepada Pansel.
"Kalau tidak salah, ada yang dua hari lalu sudah ditetapkan menjadi tersangka oleh penyidik saya," ujar Budi.
Pernyataan Budi juga dinilai sebagai upaya intervensi terhadap Pansel. Setelah berulang kali menyatakan tak akan menyebut nama capim yang menjadi tersangka, pada Kamis (3/9/2015) kemarin, Budi akhirnya mengatakan bahwa Nina Nurlina Pramono telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dan pencucian uang di Pertamina Foundation. Mantan Direktur Eksekutif Pertamina Foundation itu masuk dalam 19 besar capim KPK.
Ceplas-ceplos
Terkait pernyataan-pernyataannya yang kerap menimbulkan kontroversi, Budi mengatakan, apa yang disampaikannya adalah hal yang biasa.
"Ya saya memang gitu, ceplas-ceplos," ujar Budi, Kamis kemarin.
Namun, ia memastikan, pernyataan yang dilontarkannya dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya. Jika digeser karena dianggap menimbulkan kegaduhan, Budi tak mempersoalkannya. Ia menganggap jabatan adalah amanah yang suatu saat bisa datang, bisa pula pergi.(Fabian Januarius Kuwado)