News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Anggota DPD RI: Pemda Ketakutan Salurkan Anggaran Desa

Penulis: Adiatmaputra Fajar Pratama
Editor: Y Gustaman
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyampaikan pidatonya tentang RUU APBN Tahun Anggaran 2016 Disertai Nota Keuangan Pada Rapat Paripurna Pembukaan Masa Sidang I DPR RI Tahun 2015 - 2016, Jumat (14/8/2015). Disebutkannya, pemerintah akan meningkatkan alokasi anggaran Transfer ke Daerah dan Dana Desa sehingga lebih besar dari anggaran belanja Kementerian/Lembaga. (Tribunnews/Biro Pers)

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Adiatmaputra Fajar Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah daerah baik tingkat provinsi maupun kabupaten atau kota ketakutan melakukan penyerapan anggaran desa. Alasan utamanya karena ketatnya regulasi yang dibuat oleh pemerintah pusat.

Wakil Ketua Komite I DPD RI Fachrur Razi mengungkapkan banyak pemerintah daerah takut melanggar aturan. Ia menilai pemerintah pusat harus melihat kembali regulasi yang telah dibuat, agar pemerintah daerah tidak takut menyerap anggaran.

Menurut dia dana desa hingga saat ini belum bisa disalurkan lantaran regulasi pemerintah yang tumpang tindih. "Kesalahan bukan di desa, tapi pemerintah pusat," ujar Fahcrul di Dewan Pers, Jakarta, Minggu (6/9/2015).

Pemerintah daerah ingin bekerja dengan jujur. Akibat ketatnya aturan, pemerintah desa lebih baik menunggu regulasi diubah daripada menyerap anggaran namun bisa terseret ke ranah hukum.

Untuk itu, pemerintah sebaiknya berkoordinasi menetapkan regulasi. Dalam hal ini Kemenkumham, Kemendagri, dan Kementerian Keuangan untuk menyiapkan aturan penyaluran dana desa baru.

"Pemerintah terkadang tidak jujur dengan keadaan dan terjebak dengan mekanisme komplikasi," kata Fachrul.

Dari catatan Tribunnews.com, sampai semester I 2015 dana desa yang terserap Rp 16 triliun dari Rp 20 triliun. Angka tersebut baru mencapai 80 persen dari yang tercatat dalam APBN Perubahan 2015.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini