TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Direktur PT Maju Mitra Sukses (PT MMS) Andrew Hidayat divonis pidana 2 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsidair 3 bulan kurungan, setelah terbukti menyerahkan uang kepada politikus PDIP Adriansyah.
Vonis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa yang menuntut pidana 3 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsidair 3 bulan kurungan.
"Terdakwa terbukti sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi berlanjut, untuk itu hakim menjatuhkan pidana penjara selama 2 tahun," kata hakim John di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (7/9/2015).
John mengatakan, Andrew terbukti menyuap Adriansyah terkait peran mantan Bupati Tanah Laut, Kalsel, itu dalam membantu pengurusan perijinan usaha pertambangan untuk PT MKS. Suap yang diberikan mencapai Rp 1 miliar, US$ 50.000, dan SGD50.000. Penyerahan uang diberikan empat kali dalam rentang waktu 13 November 2014, 21 November 2014, 28 Januari 2015, dan 9 April 2015.
Adriansyah sendiri ditangkap penyidik KPK di tengah Kongres PDIP di Bali.
Menurut majelis, Andrew terbukti melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf b UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto pasal 64 ayat (1) kesatu KUHP.
Andrew yang merupakan pemegang saham terbesar PT MMS memberikan sejumlah uang tunai tersebut kepada Adriansyah sebanyak empat kali. Pemberian tersebut dilakukan pada rentang waktu 13 November 2014, 21 November 2014, 28 Januari 2015, dan 9 April 2015.
Pemberian terakhir yang dilakukan pada 9 April 2015 lalu di Hotel Swiss-Belresort Watu Jimbar, Sanur, Bali berhasil digagalkan KPK lewat operasi tangkap tangan. KPK berhasil meringkus Adriansyah, ajudan Andrew, Agung Krisdiyanto selaku Anggota Polri serta Andrew di Jakarta.