News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Korupsi Haji

Penyidik Disebut SDA Nikmati Sisa Kuota Haji, Ini Penjelasan KPK

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Hendra Gunawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mantan Menteri Agama, Suryadharma Ali membacakan eksepsi atau penolakan terhadap dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Selatan, Senin (7/9/2015). Suryadharma didakwa kasus dugaan korupsi dana penyelenggaraan ibadah haji 2012-2013. TRIBUNNEWS/HERUDIN

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan pihaknya tidak pernah menggungkan sisa kuota haji seperti yang disampaikan bekas Menteri Agama Suryadharma Ali.

Pelaksana tugas Wakil Ketua KPK, Indriyanto Seno Adji, mengatakan KPK sudah sejak lama menjawab mengenai petugas KPK yang disebut Suryadharma ikut berangkat haji ke Arab Saudi.

"Itu sudah lama diklarifikasi bahwa tidak ada pegawai KPK yang menerima fasilitas seperti yang dikatakan SDA," kata Indriyanto saat dikonfirmasi, Jakarta, Selasa (7/9/2015).

Sementara itu Pelaksana harian Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati Iskak mengatakan memang benar pegawai KPK suda ada yang pernah berangkat haji.

Akan tetapi, lanjut dia, pegawai KPK tersebut berangkat menggunakan dana pribadi.

"Bahkan ada pegawai yang sudah daftar haji dari sebelum masuk KPK," kata Yuyuk saat dihubungi terpaisah.

Sebelumnya, Suryadharma Ali dalam eksepsi yang dibacakan kemarin di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, mengatakan dua penyidik KPK ikut menggunakan sisa kuota haji.

Dua penyidik yang disebut Suryadahrma adalah Edi Wahyu Susilo dan Sugianto.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini