News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Hakim Terima Suap

OC Kaligis Minta agar Bisa Dijenguk Akhir Pekan

Penulis: Wahyu Aji
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

PEMBACAAN DAKWAAN - Terdakwa kasus dugaan tindak pidana korupsi suap majelis hakim dan panitera PTUN Medan Otto Cornelis Kaligis usai menjalani sidang dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jalan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (31/8). JPU KPK mendakwa OC Kaligis telah memberikan uang dengan nilai total 27 ribu dolar AS dan 5 ribu dolar Singapura kepada tiga hakim dan satu panitera PTUN Medan untuk mempengaruhi putusan terkait penyelidikan korupsi bantuan sosial Pemprov Sumut. Warta Kofa/henry lopualan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Pengacara kondang Otto Cornelis Kaligis kini menjalani harinya di Rumah Tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (Rutan KPK).

Terdakwa kasus suap terhadap hakim dan panitera Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan tersebut berharap agar dirinya bisa mendapatkan waktu tambahan agar keluarga dan kuasa hukumnya bisa menjenguk.

"Meminta izin agar penasihat hukum bisa berkonsultasi di Rutan Guntur, ini Jaksa KPK tempo hari ada surat masuk di tangan majelis intinya meminta permohonan menjenguk," kata Ketua Majelis Hakim Sumpeno dalam persidangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (10/9/2015).

Dirinya menjelaskan, dalam surat tersebut tertuang sanak keluarga mulai istri hingga ipar Kaligis yang ingin diberi kesempatan menjenguk.

"Anak, istri, menantu, sepupu, termasuk keponakan, ipar, kerabat sahabat-sahabat. Jadi dari unsur keluarga 63 orang termasuk keponakan, daftar kerabat yang dimohonkan menjenguk 94 orang. Sementara daftar penasihat hukum yang dimohonkan jenguk di Rutan Guntur 100 orang," katanya.

Sementara itu Kaligis yang duduk di kursi terdakwa menjelaskan, selain bertemu dengan tamu, dirinya juga harus mengatur waktu untuk berkonsultasi dengan kuasa hukum.

"Ada SOP kunjungan, waktu kunjungan itu karena perkaranya sudah jalan, saya minta dua jam saja hari Sabtu. Jadi saya yang tahu masalahnya. Kalau (menggunakan) KUHP sih bisa saja hari Sabtu," kata Kaligis.

Menanggapi permintaan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK, Yudi Kristiana mengatakan untuk waktu kunjungan bagi Kuasa Hukum disediakan setiap hari kerja, Senin hingga Jumat. Menurutnya, soal jam besuk ini sudah diatur dalam peraturan lembaga antirasuah bagi setiap tahanan.

"Berdasarkan SOP, terkait kunjungan dari Penasehat Hukum itu di Rutan KPK dilaksanakan pada hari kerja. Jadi Sabtu kan bukan hari kerja," kata Jaksa Yudi.

OC Kaligis pun langsung merespon tanggapan Jaksa KPK itu.

Menurut dia soal waktu kunjungan ini kan berdasarkan SOP bukan dari KUHAP. Sehingga, lanjutnya bisa disesuaikan dengan kondisi yang ada. Bahkan, dia berharap Komisioner KPK yang baru nanti bisa merubah SOP kunjungan Kuasa Hukum.

"Jadi itu kan SOP yang mulia, mudah-mudahan komisioner (KPK) yang baru itu tunduk pada KUHAP, jangan SOP. Kalau SOP kami menderita yang mulia," kata Kaligis.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini