Laporan Wartawan Tribunnews.com, Valdy Arief.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Hakim Achmad Rivai menunda sidang praperadilan yang dimohonkan PT Victoria Securities Indonesia (PT VSI) lantaran termohon, Kejaksaan Agung, tak hadir.
"Sampai sekarang Kejaksaan Agung belum hadir, maka akan kita panggil lagi Jumat depan," kata hakim Achmad di ruang sidang enam Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (11/9/2015).
Kuasa hukum PT VSI, Peter Kurniawan, mempertanyakan sikap Kejaksaan Agung yang sebelumnya mempersilahkan kliennya mengajukan praperadilan karena tak terima kantornya digeledah.
"Kami mempertanyakan kenapa Kejaksaan tidak hadir. Padahal pernyataan di media mempersilahkan praperadilan jika ada keberatan," keluh Peter Kurniawan.
Kejaksaan Agung diduga tak prosedural ketika menggeledah kantor PT VSI, Rabu (12/8/2015) silam. Kejaksaan memiliki izin menggeledah kantor VSI di Panin Bank Centre lantai 9, Jalan Sudirman. Anehnya Kejaksaan menggeledah kantor VSI lantai 8 di Gedung Panin Tower, Jalan Asia Afrika, Jakarta.