TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Agung HM Prasetyo segera mengirim surat ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk mengeksekusi putusan Mahkamah Agung (MA) terkait Yayasan Supersemar.
Langkah ini dilakukan karena salinan putusan MA yang mengabulkan Peninjauan Kembali (PK) Pemerintah Indonesia melawan Yayasan Supersemar telah diterima oleh PN Jakarta Selatan.
"Saya sudah terima laporan itu, secepatnya saya akan buat surat ke PN Selatan meminta dilakukan tindak lanjut," tegas Prasetyo, Rabu (16/9/2015).
Prasetyo melanjutkan setelah itu pihak Pengadilan akan memanggil pihak penggugat yakni pemerintah Indonesia melalui Jaksa Pengacara Negara (JPN) serta pihak tergugat yakni Yayasan Supersemar.
"Pengadilan akan panggil para pihak. Tergugat (Yayasan Supersemar) ditanya mau sukarela (Bayar Rp 4.4 Triliun) atau tidak. Kalau tidak ada langkah lain yang pastinya dilakukan,"ungkap Prasetyo.
Langkah yang dimaksud itu yakni Pengadilan akan menunjuk juru sita untuk melakukan penyitaan aset milik Yayasan Supersemar sampai dengan nilai Rp 4.4 triliun.