TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – M Yagari Bhastara Guntur alias Gery menjadi saksi dalam sidang dengan terdakwa Syamsir Yusfan selaku Panitera PTUN Medan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (17/9/2015).
Dalam kesempatan itu Hakim Ketua Sumpeno meminta Gery untuk menjelaskan seluruh kronologi terjadinya suap hakim dan panitera PTUN Medan.
"Jumlahnya banyak, kemungkinan ada 10 kali, tahap pertama sebelum sidang, ada tahap kedua yang dimulai 18 Mei 2015 sampai akhir operasi tangkap tangan tanggal 9 Juli 2015," kata Gery dalam persidangan.
Dalam pertemuan itu, Gery juga mendampingi bosnya OC Kaligis untuk bertemu dan membicarakan gugatan sah atau tidaknya sprinlidik yang dikeluarkan Kejati Sumut serta pemanggilan saksi dari Pemprov Sumut di PTUN Medan.
"Ketemu dengan terdakwa (Syamsir Yusfan) saya dengan Pak OC (Kaligis) lima kali. Pada pertemuan pertama saya tidak kenal dengan terdakwa," kata Gery.
Mengenakan kaos berkerah berwarna ungu dan peci, Gery menjelaskan, pada pertemuan pertama dengan terdakwa dilakukan pada tanggal 29 April 2015. Pada pertemuan itu dia mengaku diajak bos-nya OC Kaligis untuk mendaftar perkara di PTUN Medan.
"Pada saat mau daftar, kami menuju ke ruangan terdakwa kemudian Pak OC minta turun ke bawah ambil tasnya," katanya.
Menurutnya, Kaligis sempat menyampaikan kepada terdakwa Syamsir bahwa dirinya ingin menemui Hakim Ketua Tripeni Irianto. "Saya menunggu di ruangan terdakwa," kata Gery.
Pada tanggal 5 Mei 2015, dia bersama dengan OC Kaligis mengaku kembali datang ke Medan untuk mendaftarkan gugatan lewat terdakwa Syamsir Yusfan.
Sedangkan pertemuan yang ketiga dilakukan bersama dengan rekan Geru, Yurinda Tri Ahyuni alias Linda juga diikuti oleh OC Kaligis. Pertemuan itu, OC Kaligis juga menyempatkan diri untuk menemui Hakim PTUN Medan yakni Tripeni Irianto, Darmawan Ginting dan Amir Fauzi.
"Pertemuan keempat pada 2 Juli 2015 ada waktu keterangan ahli. Saya dengan Pak OC juga ketemu terdakwa. Dan yang kelima pada 5 Juli 2015 tapi saya tidak ketemu terdakwa (Syamsir Yusfan)," katanya.
Diberitakan sebelumnya, Panitera PTUN Medan Syamsir Yusfan didakwa menerima suap senilai USD 2.000 (Rp 28,6 juta) dari Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho dan istrinya, Evy Susanti melalui advokat OC Kaligis dan anak buahnya, M Yagari Bhastara Guntur alias Garry, terkait proses hukum Kabiro Keuangan Pemprov Sumut Ahmad Fuad Lubis di Kejati Sumut.
Dalam dakwaan penuntut umum disebutkan, terdakwa merupakan perantara Kaligis untuk dapat menghubungi Ketua Hakim PTUN Medan Tripeni Irianto Putro, hingga akhirnya Tripeni bersedia menerima pendaftaran gugatan PTUN terhadap sah atau tidaknya pemanggilan Ahmad Fuad Lubis terkait penyelidikan perkara korupsi dana bansos, dana bantuan daerah bawahan, bantuan operasional sekolah, tunggakan dana bagi hasil, dan penyertaan modal di sejumlah BUMD Pemprov Sumut.
Syamsir yang mengkomunikasikan kepastian dapat atau tidaknya perkara tersebut ditangani PTUN sebagaimana keinginan Kaligis, setelah Kaligis bersama Garry, dan Yurinda Tri Achyuni alias Indah menemui terdakwa di ruangannya dan menyerahkan uang sebesar USD 1.000.
"Beberapa hari setelah menerima pemberian uang tersebut sekitar awal bulan Mei 2015, terdakwa menanyakan rencana gugatan OC Kaligis kepada Tripeni Irianto Putro dan mendapat jawaban gugatan dapat didaftarkan," kata Jaksa Agus.
Sedangkan USD 1.000 lagi diberikan setelah putusan sidang PTUN yang mengabulkan sebagian gugatan Kaligis mewakili Ahmad Fuad Lubis, tanggal 7 Juli 2015 di ruangan terdakwa melalui Garry, sebagai uang THR.