News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Hakim Terima Suap

Hakim Tipikor Bantarkan Penahanan OC Kaligis Lima Hari

Penulis: Wahyu Aji
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Otto Cornelis Kaligis sedang menjalani sidang sebagai terdakwa, dalam kasus suap Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jl. H.R. Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (10/9/2015). Tribunnews.com/Lendy Ramadhan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) memutus membantarkan penahanan terdakwa kasus suap hakim dan panitera Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan OC Kaligis.

Pengacara kondang itu dipersilahkan menjalani pengobatan di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Subroto, Jakarta selama lima hari.

"Pembantaran dikabulkan untuk lima hari dimulai dari hari ini hingga Senin (21/9/2015)," kata ketua majelis hakim Sumpeno, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (17/9/2015).

Majelis hakim awalnya tidak mau mengeluarkan penetapan termasuk memberikan batas waktu pembantaran dengan dalih ketentuan dalam Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) No 1/1989.

Namun Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) meminta hakim untuk menetapkan pembatasan waktu agar terdakwa tidak memanfaatkan pembantaran dengan tujuan tertentu.

Awalnya Kaligis meminta penahanannya dibantarkan sampai hari Minggu, agar bisa menjalani sidang pada Senin (21/9/2015).

JPU Yudi Kristiana mengatakan, berdasarkan keterangan dokter Kaligis harus menjalani pemeriksaan kondisi kesehatan pada malam ini.

"Kalau pemeriksaan jantung, katerisasi, seperti terdakwa yang lain biasanya membutuhkan waktu 3 hari," kata jaksa Yudi.

Untuk diketahui, Kaligis didakwa menyuap majelis hakim dan panitera Pengadilan Tata Usaha Negara di Medan, Sumatera Utara, sebesar 27.000 dollar AS dan 5.000 dollar Singapura.

Suap tersebut untuk memengaruhi putusan gugatan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara atas pengujian kewenangan Kejati Sumatera Utara terkait penyelidikan tentang terjadinya dugaan tindak pidana korupsi dana bantuan sosial (bansos), bantuan daerah bawahan (BDB), bantuan operasional sekolah (BOS), tunggakan dana bagi hasil (DBH), dan penyertaan modal pada sejumlah BUMD pada Pemerintah Provinsi Sumut.

Atas perbuatannya, Kaligis dijerat Pasal 6 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 UU No 31 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini