TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bekas Menteri Agama Suryadharma Ali meminta izin ke Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta untuk meninggalkan Rumah Tahanan Pomdam Guntur. Suryadharma berencana melayat kakaknya yang meninggal dunia.
"Benar, sudah dimintakan izin ke pengadilan nanti kan tinggal koordinasi dengan JPU-nya (Jaksa Penuntut Umum) saja," kata pengacara Suryadharma, Humphrey Djemat, saat dihubungi, Kamis (17/9/2015).
Humphrey menye‎but izin tersebut masih dalam proses sehingga belum bisa dipastikan apakah disetujui atau tidak. Kata Humphrey, permintaan izin itu pun hanya untuk sementara dan tidak berhari-hari.
"Kan hanya melayat saja jadi tidak sampai menginap atau bagaimana ya. Setahu saya lokasinya di RS Koja Tanjung Priok tapi nanti di mananya saya belum tahu," ungkap Humphrey.
Terkait permintaan izin tersebut, Pelaksana tugas Wakil Ketua KPK Indriyanto Seno Adji mengaku mengetahinya. Indriyanto mengatakan pihaknya kini hanya mendapat tembusan karena yang berwenang adalah Pengadilan.
"Saya belum tahu. Tapi kalau alasan kemanusiaan, wajar sekali kalau keluarga ada yang berpulang," kata Indriyanto.
Sekadar informasi, Suryadharma adalah terdakwa korupsi penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama tahun 2012-2013.