Laporan Wartawan Tribunnews.com, Wahyu Aji
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Istri muda Gubernur Nonaktif Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho, Evy Susanti mengakui bahwa dirinya yang membereskan keuangan, mulai pembayaran OC Kaligis sampai penyuapan terhadap hakim dan panitera PTUN Medan.
Evy merogoh kocek miliaran rupiah lantaran tak ingin sang suami dipenjara.
Jaksa sempat mencecar Evy yang hadir saksi untuk terdakwa panitera PTUN Medan Syamsir Yusfan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (17/9/2015).
"Kenapa anda mau membiayai lawyer fee OC Kaligis dan memberi uang USD 30 ribu selama proses PTUN berlangsung?" Tanya Jaksa KPK Fitroh Rohcahyanto dalam persidangan.
Dirinya mengaku khawatir segala hal yang menyangkut Gatot. Wanita berkerudung itu menyebutkan dirinya merasa bertanggungjawab, demi sang suami tak menjadi incaran kejaksaan dalam kasus Bansos.
Sementara itu untuk membayar Kaligis, Evy mengungkap bahwa dirinya harus membayar dengan cara mencicil.
"Dibayar uang fee yang dicicil selama 5 tahun, jadi satu tahun Rp 600 juta mulai September 2013 sampai lima tahun yang akan datang 2018," kata Evy.
Uang tersebut dibayarkan sebagai biaya sewa OC Kaligis untuk memberikan konsultasi kepada Gatot selama 5 tahun, di luar uang 30 ribu dolar AS yang ditagihkan OC Kaligis kepada Evy sebagai biaya pengajuan gugatan ke PTUN Medan terkait dua hal.
Pertama, surat perintah penyelidikan tentang dugaan terjadinya Tindak Pidana Korupsi Dana Bantuan Sosial (Bansos), Bantuan Daerah Bawahan (BDB), Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan tunggakan Dana Bagi Hasil (DBH) dan Penyertaan Modal pada sejumlah BUMD Sumatera Utara dan surat panggilan kepada Kepala Biro Keuangan Pemprov Sumut Ahmad Fuad Lubis dan Plh Sekretaris Daerah Sumut Sabrina mengenai kasus tersebut.
"Kalau Rp600 juta itu biaya kami mengontrak 'lawfirm', Pak Gatot diberikan waktu 40 jam setiap bulan untuk berkonsultasi," tambah Evy.
Sedangkan untuk pengajuan gugatan ke PTUN Medan, menurut Evy, diajukan karena sebagai daya tawar ke Kejaksaan Agung.
"Pak Kaligis bicara ke saya harus dilakukan (gugatan ke PTUN Medan) untuk 'bargaining' Kejaksaan Agung untuk kasus yang disangkakan ke Pak Gatot," kata Evy.
Diketahui, hasil dari pemberian uang tersebut adalah majelis hakim yang terdiri dari Tripeni Irianto Putro, Dermawan Ginting dan Amir Fauzi mengabulkan sebagian gugatan. Gugatan yang dikabulkan adalah pembatalan surat panggilan kepada Ahmad Fuad Lubis dan Sabrina sedangkan gugatan yang tidak dikabulkan adalah penetapan surat perintah penyelidikan (sprinlidik) Kejati Sumut.