Korban melaporkan kasus penipuan tersebut ke Bareskrim Mabes Polri berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/364/V/2012/Bareskrim dengan pengenaan pasal penipuan Pasal 374 KUHP, pemalsuan Pasal 364 KUHP dan juga UU No 8 tahun 2010 tindak pidana pencucian uang.
Terlapor Yusuf Ngadiman alias Ng Bak An dan Salim Wongo merupakan rekannya yang mengajaknya berbisnis pada 1999. Ia lantas menyetor uang Rp 8,15 miliar sebagai modal.
Uang tersebut digunakan untuk membeli tanah seluas 45 hektare di Desa Salembaran Jati, Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang.
Namun, sepanjang bisnis tersebut berjalan, Adipurna mengaku tidak pernah mendapat pembagian keutungan. Bahkan, kata dia, dirinya tidak mengetahui kalau Salim Wongso juga mewariskan saham miliknya ke putranya Suryadi Wongo setelah meninggal.
Puncaknya pada 2008, Adipurna mendapat informasi bahwa aset perusahan telah dijual oleh Yusuf Ngadiman dan Suryadi Wongso.
Atas perbutan dua rekan bisnis itu, Adipurna Sukarti mengaku mengalami kerugian mencapai Rp 270 miliar.