News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Periksa Anggota Dewan Harus Izin Presiden, MK Dinilai Tak Solutif

Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Eksekutif Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) Supriyadi W Eddyono menilai Mahkamah Konstitusi tidak menjawab substansi gugatan dalam permohonan uji materi tentang mekanisme pemeriksaan anggota dewan oleh penegak hukum.

Justru Putusan MK kata Supriyadi bertentangan dengan yang dimohonkan para pemohon, yang menginginkan aturan dalam pemeriksaan anggota DPR tidak perlu mendapatkan izin Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD).

"Kami menilai bahwa MK tidak masuk ke dalam pokok permasalahan utama dari Pasal 245 UU MD3, ada beberapa catatan yang kami berikan terkait putusan tersebut," kata Supriyadi kepada wartawan, Rabu (23/9/2015).

Menurut Supriyadi, mengubah frasa pasal, sehingga pejabat pemberi izin dari MKD menjadi Presiden bukanlah inti dari persoalan uji materi Pasal 245 Undang-Undang UU MD3. Sebab sejak awal para pemohon menilai pasal ini memberikan perindungan yang berlebihan dan tidak berdasarkan atas alasan hukum yang jelas, sehingga berpotensi mengintervensi independensi penegak hukum.

Apalagi, kewenangan penyelidikan dan penyidikan oleh aparat penegak hukum merupakan satu kesatuan dengan kemerdekaan kehakiman yang harus dijamin secara mutlak. Meski dilakukan perlindungan, maka hal itu harus dilakukan berdasarkan alasan hukum yang tepat dan itikad baik.

Kemudian, pemberian hak imunitas atau perlindungan seharusnya ditujukan untuk menjamin kerja dari anggota parlemen, sehingga pemberian perlindungan harus melingkupi kerja dari anggota parlemen tersebut, yaitu dalam rangka melindungi kebebasan berbicara di parlemen, bukan segala bentuk tindakan apapun yang tidak terukur dan tidak jelas indikatornya.

"Dengan demikian, putusan pasal perlindungan anggota DPR ini tidak menjawab persoalan hukum yang diuji," kata Supriyadi.

Sebelumnya, Hakim Konstitusi memutuskan bahwa penegak hukum harus mendapat izin presiden jika ingin memeriksa anggota DPR, MPR dan DPR. Sementara ingin memeriksa anggota DPRD tingkat provinsi harus izin Mendagri, dan anggota DPRD kota/kabupaten harus izin Gubernur. (Edwin Firdaus)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini