TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pakar hukum pidana, Elwi Danil yang dihadirkan Kejaksaan Agung dalam sidang praperadilan atas dugaan salah geledah kantor PT Victoria Securities Indonesia (PT VSI), menyatakan praperadilan hanya dapat diajukan oleh orang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Hal tersebut, disebut Elwi Danil pada sidang yang dipimpin hakim Achmad Rivai, sesuai dengan peraturan yang tertuang dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
"Sesuai KUHAP, permohonan praperadilan harus diajukan oleh tersangka. Kalau belum tersangka seharusnya tidak bisa," kata Elwi Danil di Ruang sidang 7 Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (25/9/2015).
Dosen Universitas Andalas, Padang, Sumatera Barat ini, menyebutkan ketika mengajukan praperadilan seharusnya terpenuhi terlebih dahulu, kedudukan dalam hukumnya atau legal standingnya.
Pendapat ahli ini menguatkan pernyataan Kejaksaan Agung dalam jawaban dari permohonan praperadilan yang diajukan PT VSI terkait dugaan salah geledah yang dilakukan Korps Adhyaksa tersebut.
Pada jawabannya Kejaksaan menyebutkan permohonan PT VSI ini tidak masuk pada objek praperadilan karena PT VSI bukan tersangka.
Menurut Elwi Danil, jika terjadi tindakan oleh penyelenggara negara semisal Kejaksaan Agung yang merugikan seseorang yang belum ditetapkan sebagai tersangka, sebaiknya melakukan langkah hukum melalui gugatan perdata bukan praperadilan.
"Setiap pelanggaran hukum, yang membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang karena salahnya menerbitkan kerugian itu, mengganti kerugian tersebut. Itu sesuai dengan pasal 1365 kitab UU Hukum perdata," katanya.