TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menerima pelimpahan berkas penyidikan tersangka suap pengurusan izi impor di Tanjung Priok, Jakarta Utara.
Kepala Kejati DKI Jakarta, Adi Togarisman, menyatakan berkas yang mereka terima adalah berkas tersangka Direktur PT Rekondisi Cipta Abadi, Hendra Sudjana.
"Dua hari yang lalu, kami menerima pengembalian kembali atas nama HS. Setelah saya teliti maka dalam berkas perkara yang satu ini lengkap. Ini mau tahap kedua," kata Adi di kantornya, Jakarta, Jumat (25/9/2015).
Menurut Adi, pihaknya selanjutnya akan menyerahkan tersangka Hendra berikut barang bukti diteruskan ke Kejaksaan Negeri DKI Jakarta.
"Penyerahan tersangka dan barbuk dalam perkara HS ke Kejati dan akan saya teruskan ke Kejari," kata Adi.
Menurut Adi, Hendra memberikan suap sebesar Rp 21 juta kepada Partogi. Suap itu diberikan lantaran untuk mengubah Surat Persetujuan Impor (SPI) barang baru menjadi bekas.
Sesuai aturannya, pengubahan izin tersebut harusnya melalui Kementerian Perindustrian. Namun, mekanisme tersebut tidak dilakukan Hendra.
"Setelah diubah SPI, tersangka HS menyerahkan uang melalui MSF sebesar Rp 32 juta," kata dia. MSF adalah staf honorer Direktorat Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan, Musafa.
Adi menuturkan, pihaknya sebelumnya menerima lima berkas perkara dari Polda Metero Jaya. Berkas perkara tersebut antara lain milik Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Partogi Pangaribuan, Direktur PT Garindo Sejahtera Abadi Lusi Maryati, Kasubdit Fasilitas Ekspor dan Impor Ditjen Daglu Imam Aryanta, Hendra Sudjana, dan Musafa.
Akan tetapi, Kejati mengembalikan berkas tersebut karena masih ada kekurangan syarat formil dan materil. Para tersangka tersebut adalah pengembangan kasus dugaan suap gratifikasi dwelling time di Pelabuhan Tanjung Priok.