News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Hakim Terima Suap

OC Kaligis Minta Izin Hakim Doakan Adnan Buyung

Penulis: Wahyu Aji
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

PEMBACAAN DAKWAAN - Terdakwa kasus dugaan tindak pidana korupsi suap majelis hakim dan panitera PTUN Medan Otto Cornelis Kaligis usai menjalani sidang dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jalan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (31/8). JPU KPK mendakwa OC Kaligis telah memberikan uang dengan nilai total 27 ribu dolar AS dan 5 ribu dolar Singapura kepada tiga hakim dan satu panitera PTUN Medan untuk mempengaruhi putusan terkait penyelidikan korupsi bantuan sosial Pemprov Sumut. Warta Kofa/henry lopualan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Sidang pemeriksaan saksi dengan terdakwa penyuap tiga hakim dan panitera Pengadilan Tata Usaha Negara (Medan) OC Kaligis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (28/9/2015).

Sebelum dimulai, Kaligis meminta hakim yang memimpin sidangnya untuk mendoakan almarhum Adnan Buyung Nasution yang meninggal Kamis (24/9/2015) lalu.

"Sebelum dimulai izinkan saya berdoa sebagai tanda terima kasih kepada Bang Buyung," kata Kaligis dalam persidangan.

Hakim yang mengabulkan permintaan Kaligis. Dalam kesempatan itu, dirinya juga meminta seluruh yang hadir untuk mendoakan almarhum Buyung Nasution sesuai dengan keyakinan masing-masing.

Dalam sidang yang baru dimulai pukul 19.10 WIB ini akan menghadirkan dua orang saksi lainnya yakni Yurinda Tri Achyuni dan istri Gatot Pujo Nugroho, Evy Susanti.

Buyung dan Kaligis adalah dua advokat senior. Bahkan Kaligis meminta Buyung mendampingi dirinya menjadi penasihat hukum terkait kasus yang dialaminya.

Diketahui, Kaligis didakwa secara bersama-sama dengan Moh. Yagari Bhastara Guntur alias Gary, Gatot Pujo Nugroho dan Evy Susanti menyuap Hakim dan panitera pada Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan, Sumatera Utara. Kaligis didakwa memberikan duit suap total USD 27 ribu dan 5 ribu dollar Singapura (SGD).

Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan di PTUN Medan Sumatera Utara. Saat OTT tersebut, KPK menyita 15 ribu Dollar Amerika dan 5 ribu Dollar Singapura di ruangan Ketua PTUN Medan, Tripeni Irianto Putro.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini