TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sebanyak 27 Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang menjadi korban perdagangan orang akan dipulangkan ke Indonesia siang ini, Rabu (30/9/2015).
Mereka dipulangkan atas adanya laporan perdagangan orang yang dilakukan oleh tiga tersangka CC, I dan A yang telah ditahan di Bareskrim.
Kanit Human Trafficking Subdit III Bareskrim Polri AKBP Arie Darmanto mengatakan siang nanti pukul 13.00 WIB, 27 korban ini akan tiba ke Indonesia.
"Mereka sebelumnya ditampung di KBRI Malaysia, lalu dibawa pulang ke Indonesia. Selanjutnya akan dibawa ke Rumah Perlindungan dan Trauma Center (RPTC) Jakarta untuk dilakukan penanganan lanjutan," ungkap Arie.
Untuk diketahui, kasus bermula dari ditangkapnya tiga pelaku tindak pidana perdagangan orang (TPPO) ke luar negeri secara ilegal.
Pada penyidik, ketiganya mengaku sudah mengirim puluhan calon Tenaga Kerja Indonesia tanpa perusahaan resmi atau PJTKI bodong ke Malaysia.
Kabag Penum Mabes Polri Kombes Pol Suharsono mengatakan, tiga tersangka itu yakni CC, I dan A. Mereka ditangkap di Perum Radian, Jalan Tarumanegara Atas RT 013 RW 02 No. 40 C, Kelurahan Jati Rangon, Jati Sempurna, Bekasi, Minggu (27/9/2015) pukul 01.30 WIB.
Dalam penangkapan yang dipimpin Kasubdit Unit Trafficking In Person (TIP) Dittipidum, Kombes Umar S Fana itu polisi menemukan sejumlah barang bukti diantaranya 50 paspor yang masih berlaku dan bekas, 1 bendel medical cek calon Tenaga Kerja Indonesia (CTKI).
Satu bendel biodata TKI, satu bendel kartu keluarga, satu bendel pas foto CTKI, satu bendel slip setoran Bank BCW dan penarikan Wastren Union, satu bendel print out tiket pesawat tujuan Malaysia, Turki dan Abu Dhabi.
"Penangkapan ketiga negara dilakukan karena adanya laporan TPPO dari korban inisial GL. Korban ini sudah pernah dikirm ke Kairo dan mengalami perkosaan," tegas Suharsono.
Diutarakan Suharsono, sebelum melapor ke Bareskrim, korban pernah melapor ke polisi di Kairo tapi tidak ditanggapi oleh kepolisian di sana.
Kemudian korban melapor ke KBRI Indonesia di Kairo, akhirnya korban dipulangkan ke Indonesia, dan melapor ke Bareskrim.
Lalu polisi melakukan pengembangan dan menghubungi KBRI di Kuala Lumpur serta Polis Di-Raja Malaysia (PDRM), dari komunikasi ini akhirnya berhasil diselamatkan puluhan korban yang rencananya akan dikirim ke Abu Dhabi.
"Korban sudah berada di penampungan KBRI.Tersangka tidak memiliki legalitas apapun terkait dengan pengiriman para korban," jelasnya.
Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan pasal 4 Undang-undang Nomor 21 tahun 2007 tentang pemberantasan TPPO dan atau pasal 102 ayat 1 huruf a UN No.39 tahun 2004 tentang PPTKLN
Untuk diketahui, Moratorium buruh migran ke Timur Tengah rupanya menjadi celah para pelaku perdagangan manusia untuk mengirimkan para calon pekerja ke sana.
Beragam cara ditempuh, salah satunya dengan memalsukan dokumen ketenagakerjaan para buruh migran.