TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Anggota DPR RI Muhammad Nasir Djamil menilai rencana pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Antikriminalisasi justru tidak mendidik pejabat.
"PP yang disiapkan untuk mencegah kriminalisasi terhadap pejabat daerah dalam penggunaan anggaran negara merupakan pembodohan terstruktur terhadap pejabat untuk bertindak efektif dan akuntabel dalam penggunaan anggaran negara," kata Nasir dalam keterangannya diterima Tribun, Rabuu (30/9/2015).
Menurut Nasir, rencana penerbitan PP Antikriminalisasi itu dinilai berlebihan. Keberadaan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan telah memberikan garis tegas bagi pejabat pemerintah dalam menggunakan diskresi dan bertindak sesuai asas umum pemerintahan yang baik.
"Selain itu UU tersebut telah mengantisipasi adanya kriminalisasi terhadap pejabat atas tindakan administrasinya," kata Nasir.
Lebih lanjut Nasir meragukan dasar hukum apa yang dijadikan acuan pemerintah dalam menyusun PP antikriminalisasi tersebut.
"Pasal 5 ayat (2) UUD 1945 secara tegas menyatakan bahwa Presiden menetapkan Peraturan Pemerintah untuk menjalankan Undang-Undang sebagaimana mestinya, namun UU Nomor 30 Tahun 2014 tidak sedikitpun memandatkan adanya delegasi peraturan pemerintah antikriminalisasi," kata nasir.
Untuk itu, Nasir menyayangkan adanya rencana penerbitan PP antikriminalisasi itu. Menurut Nasir sebaiknya Pemerintah menyiapkan sejumlah pelatihan atau pendampingan bagi pejabat daerah untuk memberikan pembekalan terhadap penyusunan perencanaan program dan strategi penyerapan anggaran yang efektif.
"PP kriminalisasi seolah memberikan karpet merah bagi pejabat daerah untuk melakukan korupsi dan menggunakan anggaran tanpa pertanggungjawaban" imbuhnya.