TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bareskrim Polri menetapkan pengelola Universitas Berkeley di Jalan Proklamasi, Jakarta Pusat, atas nama LK sebagai tersangka.
LK ditetapkan sebagai tersangka karena terbukti melakukan tindak pidana penyelenggaraan pendidikan tanpa izin, gelar tanpa hak, pemberian ijazah, dan pemalsuan surat keterangan menteri tentang penyetaraan gelar internasional.
Kasubdit IV Dittipidum, Kombes Rudi Setiawan menuturkan berdasarkan hasil penyelidikan dan pemeriksaan diketahui jumlah mahasiswanya sekitar 40.
Untuk bisa mengikuti perkuliahan, korban diwajibkan membayar Rp 60-70 juta demi bisa mendapatkan gelar PhD.
"Universitas ini berhasil meyakinkan masyarakat yang mencari gelar tinggi. Pengelola tidak melibatkan banyak orang. Pengajar hanya dilakukan oleh para alumni," terang Rudi, Jumat (2/10/2015).
Agar lebih meyakinkan para korban, diutarakan Rudi pengelola mengajak orang agar masuk ke Universitas Berkeley melalui internet dan menyebar brosur serta seolah-olah memiliki kekuatan hukum mampu meyakinkan orang.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 19 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 subsider pasal pemalsuan dengan ancaman 10 tahun penjara.