Laporan Wartawan TRIBUNnews.com, Nurmulia Rekso Purnomo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Sepanjang tahun 2015 ini, setidaknya ada 376 kasus kekerasan terhadap Pembantu Rumah Tangga (PRT).
Kordinator Nasional Jaringan Nasional Advokasi PRT, Lita Anggraini, mengatakan angka tersebut diketahui dari laporan yang diterima, serta pemantauan dari media.
Dalam konfrensi persnya di kantor Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, Jakarta Pusat, Minggu (4/10/2015), Lita Anggraini menyebut 65 persen dari kasus kekerasan terhadap PRT, adalah multi kekerasan, seperti upah yang tidak dibayar, penganiayaan dan pelecehan.
Sisanya adalah perdagangan manusia.
"Terkait proses hukum, pihak Kepolisian masih seringkali lalau dalam melindungi korban," katanya.
Saat ini kasus yang tengah menjadi sorotan masyarakat, adalah kasus penganiayaan yang diduga dilakukan oleh anggota DPR dari fraksi Partai Persatuan Pembangunan, Fanny Safriansyah atau yang dikenal dengan nama Ivan Haz.
Anggota DPR yang juga merupakan putra mantan Wakil Presiden, Hamzah Haz, diduga melakukan kekerasan terhadap PRT bernama Toipah.
Ivan Haz diduga melakukan penganiayaan pada kurun waktu Juli hingga pekan lalu.
Dalam kurun waktu yang sama, seorang PRT di Medan, Sumatera Utara, Ririn Susanti juga mengalami hal yang serupa.
Lita Anggraini menyebut pemerintah tidak bisa tinggal diam. Rancangan Undang-undang Perlindungan PRT yang sudah diupayakan sejak 2004 lalu, harus segera disahkan oleh DPR.
Di tingkat internasional, pada 2011 lalu International Labour Organization (ILO), sudah mengeluarkan acuan peraturan untuk perlindungan PRT. Presiden Susilo Bambang Yudoyono (SBY) juga pernah mengatakan, pemerintah akan mengeluarkan kebijakan yang mengacu pada keputusan ILO.
"Kami mendesak DPR untuk membuat Rancangan Undang-undang perlindungan PRT sebagai program prioritas, di Prolegnas (Program Legislasi Nasional)," tandasnya.