News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Akil Mochtar Bantah Terima Suap Rp 2,89 miliar dari Rusli Sibua

Penulis: Wahyu Aji
Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar, hadir di Pengadilan Tipikor Jakarta untuk menjadi saksi dengan terdakwa Bupati nonaktif Morotai, Maluku Utara, Rusli Sibua, Senin (21/9/2015). Akil menolak untuk menjadi saksi karena memprotes blokir sejumlah rekening yang tidak kunjung dibuka meski perkaranya sudah memiliki putusan berkekuatan hukum tetap. TRIBUNNEWS/HERUDIN

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) dalam sidang dengan terdakwa Rusli Sibua.

Dalam persidangan, Akil yang sempat menolak bersaksi membantah menerima uang Rp 2,89 miliar dari bupati Morotai nonaktif Rusli Sibua terkait gugatan perkara sengketa Pilkada Morotai pada 2011.

"Kalau memang ada saya minta uang, buktikan saja percakapan saya dengan salah satu saksi," kata Akil di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (5/10/2015).

Meski sudah berstatus terpidana, Akil masih tetap membantah telah memberikan rekening perusahaan milik istrinya CV Ratu Samagat kepada Sahrin Hamid, kuasa hukum Rusli Sibua dalam gugatan ke Mahkamah Konstitusi.

Pada persidangan sebelumnya, Sahrin Hamid mengaku dimintai uang oleh Akil sebesar Rp 6 miliar agar majelis hakim MK mengabulkan gugatan Rusli terkait sengketa Pilkada Morotai pada 2011.

Saat ditanya soal aliran dana dari Sahrin Hamid ke rekening CV Ratu Samagat, narapidana seumur hidup ini, lagi-lagi mengaku tak mengetahui dari mana Sahrin mendapatkan nomor rekening tersebut.

"Tidak tahu (dapat rekening darimana)," katanya.

Sahrin bahkan menyatakan sempat diancam Akil bakal menolak gugatan kliennya apabila permintaan uang itu tidak dipenuhi.

Sahrin lantas menyampaikan permintaan itu kepada Rusli dan dua tim suksesnya Mukhlis Tapitapi dan Muhammad Jufri. Setelah diskusi, Rusli akhirnya menyanggupi untuk memberikan uang sebesar Rp3 miliar kepada Akil.

Kemudian, Mukhlis Tapitapi dan Muhammad Jufri mentransfer uang Rp 3 miliar ke rekening CV Ratu Samagat dengan keterangan untuk pembelian kelapa sawit.

Setelah uang tersebut diterima Akil, Majelis Hakim MK mengabulkan gugatan Rusli dan menetapkannya bersama Weni S Paraisu sebagai Bupati dan Wakil Bupati Pulau Morotai.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini