TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dirjen Kelembagaan Iptek Dikti Kementerian Riset Teknologi dan Perguruan Tinggi, Patdono Suwignjo, menjelaskan bahwa mahasiwa yang kampusnya telah dinonaktifkan masih dapat berkuliah seperti biasa.
Patdono menyebutkan lembaga pendidikan tinggi yang berstatus nonaktif hanya tidak mendapatkan fasilitas pelayanan dari Kemenristekdikti.
"Seperti tidak dilayaninya pengusulan akreditasi ke BAN PT, pengajuan penambahan prodi baru, sertifikasi dosen, dihentikan juga hibah dan beasiswa," kata Patdono Suwignjo saat konferensi pers di Kementerian Riset Teknologi dan Perguruan Tinggi, Senayan, Jakarta, Selasa (6/10/2015).
Bagi perguruan tinggi swasta yang ditetapkan nonaktif karena terjadi konflik kepemilikan yayasan, Patdono menyebutkan kampus tersebut tidak boleh melakukan wisuda dan pemerimaan mahasiswa baru.
Dia juga menegaskan pemberian status nonaktif ini pada dasarnya untuk melindungi kepentingan mahasiswa yang berkuliah, terutama di perguruan tinggi swasta.
"Kami perhatikan bagaimana nasib mahasiswa. Semua keputusan kita bertujuan agar mahasiswa tidak dirugikan," katanya.
"Bahkan, kalau ditutup perguruan tingginya, mereka punya tanggung jawab alihkan mahasiswa, Dikti akan bantu," dia menambahkan.
Sebelumnya, beredar daftar sejumlah perguruan tinggi yang sedang berada dalam status nonaktif.
Pada daftar itu tertulis 243 nama kampus swasta dari seluruh Indonesia.
Menurut Patdono Suwignjo daftar tersebut bukanlah rilis resmi dari Kemenristekdikti, tapi hasil inisiatif masyarakat yang merangkum dari Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PD Dikti).