TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Mantan Menteri Agama Suryadharma Ali (SDA) menggunakan paspor dinas saat berangkat ke Inggris untuk menghadiri wisuda anaknya.
Hal itu diungkapkan Staf Perjalanan Dinas Luar Negeri pada Kementerian Agama, Abdul Muis, yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (7/10/2015)
Abdul juga mengaku diminta membayar biaya pengurusan visa SDA dan keluarga.
"Mengunjungi anaknya yang sekolah di sana (Inggris)," kata Abdul dalam persidangan.
Saat ditanya kapan kepergian mantan Ketua Umum PPP itu ke Inggris, Abdul mengaku lupa.
Namun dirinya memastikan tujuan SDA menghadiri wisuda anaknya.
"Untuk menghadiri wisuda," kata Abdul.
Lebih lanjut dia mengaku hal itu diketahui dari surat kepengurusan yang dia teken sendiri.
Selain mengurus visa SDA ke Inggris, Abdul juga pernah mengurus visa dan paspor Suryadharma dan Wardhatul Asriyyah, istri SDA serta beberapa keluarganya ke Australia dan Jerman.
"Kalau Australia, kunjungan kerja ke salah satu universitas. Kalau Jerman, bapak (SDA) pengecekan kesehatan," kata Abdul.