TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri kembali memeriksa saksi ahli yang meringankan bagi kubu Komisioner KY, Taufiqurahman Sahuri atau Taufiq tersangka kasus pencemaran nama baik laporan Hakim Sarpin Rizaldi.
Kuasa hukum Taufiq, Dedi J Syamsuddin mengatakan kali ini saksi ahli yang diperiksa ialah dari ahli hukum tata negara.
"Hari ini saksi ahli yang diperiksa ialah ahli hukum tata negara, Prof Zainal Arifin Mochtar. Saat ini sedang diperiksa, saya yang mendampingi," ujar Dedi di Bareskrim, Kamis(8/10/2015).
Sebelumnya pada Senin (5/10/2015) kemarin Bareskrim juga telah memeriksa dua saksi ahli yang meringankan bagi Taufiq.
Padahal sebelumnya, Taufiq mengajukan tiga saksi ahli ke penyidik yakni Zainal Arifin Mochtar atau Uceng yang adalah dosen UGM, pakar hukum acara pidana Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta, Ridwan HR dan ahli komunikasi politik, Efendi Ghazali.
Diutarakan Dedi, dua saksi ahli itu yakni pakar hukum acara pidana Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta, Ridwan HR dan ahli komunikasi politik, Effendi Ghazali.
Sementara Zainal Arifin Mochtar atau Uceng yang adalah dosen UGM tidak bisa hadir.
"Saat ini waktu yang pas, karena keterangan saksi ahli bisa meringankan klien kami (Taufiq). Kami berharap klien kami tidak terbukti karena kan dia sedang menjalankan tugas," tegas Dedi.
Untuk diketahui, Jumat (10/7/2015) silam Ketua dan Komisioner KY, Suparman Marzuki dan Taufiqurrohman Syahuri ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim atas dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan hakim Sarpin ke Bareskrim.
Kemudian, Bareskrim melayangkan panggilan pada keduanya untuk diperiksa sebagai tersangka pada Senin (13/7/2015) nanti.
Dan pihak KY meminta jadwal ulang pada 27 Agustus 2015 lantaran jadwal padat dan dalam suasana Lebaran. Pihak Bareskrim pun mengamini permintaan itu.
Dalam pemeriksaan perdana sebagai tersangka pada Senin (27/7/2015) lalu, Taufiq diperiksa selama 6,5 jam di Bareskrim dan dicecar sebanyak 55 pertanyaan seputar tugas dan kewenangan Taufiq sesuai dengan Pasal 77 KUHAP.
Kemudian pada awal Agustus 2015 berkas Taufiq dilimpahkan ke Kejaksaan namun karena kurang lengkap berkas dikembalikan lagi ke Bareskrim (P19).
Untuk memenuhi kekurangan, Bareskrim lalu memeriksa kembali Taufiq pada 14 September 2015. Lalu kembali diperiksa pada Senin 28 September 2015.
Bahkan pada Kamis 1 Oktober 2015, Taufiq melalui kuasa hukumnya Dedi resmi melaporkan balik hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Sarpin Rizaldi ke Bareskrim.
Dalam laporan dengan nomor: LP/1140/X/2015/Bareskrim, Taufiq melaporkan Sarpin atas tuduhan pencemaran nama baik dan penghinaan terhadap Taufiq selaku pejabat negara.
Sarpin dituduh telah melanggar Pasal 310 dan 311 KUHP dan Pasal 45 juncto Pasal 27 UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
"Saya dari kuasa hukum Pak Taufiqurrahman Syahuri salah satu komisioner KY telah melaporkan balik hakim Sarpin Rizaldi ke Bareskrim terkait dengan statement, ucapan-ucapan beliau di media online," ungkap Dedi, Kamis (1/10/2015) di Mabes Polri.
Menurut Dedi pihaknya beralasan dicantumkannya UU ITE agar Sarpin merasakan efek jera dengan ancaman hukuman hingga enam tahun penjara.
Pasalnya bila hanya dicantumkan pasal pencemaran nama baik, hukuman yang didapat hanya sebentar.
Dedi menambahkan kliennya sebenarnya sudah lama ingin melaporkan balik hakim Sarpin.
Namun, Taufiq menahan diri dan selalu berdiskusi dengan Menko Polhukam untuk menunggu itikad baik dari Sarpin.