TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kompolnas mendukung Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Mabes Polri untuk memberikan sanksi tegas bagi tiga oknum Polsek Pasirian, Lumajang, Jawa Timur yang diduga menerima uang dari aktivitas tambang pasir ilegal di wilayahnya.
Hal itu diutarakan oleh Komisioner Kompolnas, Edi Hasibuan, Jumat (9/10/2015) di Mabes Polri.
Menurut Edi, pemeriksaan dan pemberian sanksi bagi tiga oknum polisi itu merupakan tugas dan kewenangan dari pihak internal Polri.
Edi pun meyakini karena terbukti menerima setoran haram maka pasti tiga oknum itu akan diberi sanksi tegas.
"Kami terus pantau kasusnya. Kami terus support polisi agar menangani dengan serius dan semuanya cepat terungkap," tegas Edi.
Edi menambahkan apabila dalam pemeriksaan nanti ketiga oknum ini juga terbukti melakukan pelanggaran pidana, maka itu pun harus diproses.
"Kalau mereka cukup bukti ada pelanggaran pidana ya diproses juga. Kami serahkan ke pengawas internal untuk memberikan sanksi," ungkapnya.
Sebelumnya Kepala Bidang Humas Polda Jatim AKBP Raden Prabowo Argo Yuwono menjelaskan, mereka melakukan hal itu dengan modus menggelar patroli harian. Di sela-sela patroli, mereka mampir ke sejumlah tempat demi mendapat uang.
"Mereka patroli, mampir ke Kepala Desa, dapat uang tip. Jumlahnya enggak besar, sekitar Rp 100 ribu sampai Rp 200 ribu," ujar Argo.
Kepala desa setempat juga diketahui terlibat dalam aktivitas penambangan pasir liar di sana. Selain itu, oknum Polsek tersebut juga sering mendapatkan uang 'pelicin' dari sopir-sopir truk yang beraktivitas mengangkut pasir ilegal.
"Atau misalnya lagi ada kegiatan apa (di lokasi tambang) ya tolong dibantu. Dapat Rp 200 ribu. Ini sudah jelas-jelas menurunkan martabat polisi," lanjut dia.
Argo menambahkan, ketiga oknum polisi itu berinisial Aipda SP, Ipda SH, dan AKP S. Namun, ia tak menyebut jabatan yang diemban di Polsek Pasirian. Menurut Argo, ada dugaan unsur pelanggaran disiplin, bukan pidana umum.
Ketiganya terancam dikenakan empat jenis sanksi. Pertama, teguran dari atasan; kedua, teguran tertulis dari atasan; ketiga, mosi alias penurunan kepangkatan; dan keempat mutasi atau penempatan khusus. Belum ada keputusan soal sanksi tersebut.
Pemeriksaan ketiga oknum polisi itu bagian dari peristiwa pembunuhan petani bernama Salim Kancil. Kancil dibunuh karena menolak keberadaan tambang pasir ilegal di desanya.
Pembunuhan diduga dilakukan oleh warga desanya yang mendukung aktivitas tambang. Sebanyak 24 orang ditetapkan sebagai tersangka atas pembunuhan Salim.
Keberadaan tambang pasir itu tak lepas dari kongkalikong dengan polisi dan pejabat desa setempat. Kepala Desa Selok Awar-Awar juga ditetapkan sebagai tersangka.