TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Anggota Panitia Seleksi Calon Pimpinan KPK 2015, Betti Alisjahbana, meminta anggota DPR lebih memikirkan proses fit and proper test calon pimpinan KPK, ketimbang mendorong revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK).
Menurutnya, revisi UU KPK belum urgen, karena UU yang ada masih mengakomodasi upaya pemberantasan dan pencegahan korupsi.
"Saya sebagai anggota Pansel KPK 2015, saya berharap DPR fokus pada fit and proper test Capim KPK yang sudah kami seleksi daripada mengusul revisi UU KPK," kata Betti di Kantor ICW, Kalibata, Jakarta, Senin (12/10/2015).
Dirinya menilai, pasal-pasal yang diajukan dalam draf usulan revisi UU KPK sangat berbahaya karena melemahkan KPK.
Dia menyebutkan Pasal 5 draf revisi UU yang hanya membatasi masa kerja KPK hanya 12 tahun. Padahal, hal tersebut berlawanan dengan Tap MPR Nomor 8 Tahun 2001 yang tidak menyebutkan masa kerja KPK.
"Di negara lain seperti Singapura dan Hong Kong, korupsi sudah berkurang tapi masih ada institusinya," katanya.
Lebih lanjut dia juga meminta agar pemerintah menunjukkan keseriusannya dalam memerangi korupsi. Pemerintah diminta segera menarik rencana revisi UU KPK yang dinilai banyak pihak berpotensi melemahkan lembaga antirasuah itu.
"Kita berharap KPK terus mendapat dukungan. Saat ini KPK adalah penegak hukum yang paling dipercaya masyarakat dan kita perlu menjaga agar KPK dapat menjalankan tugasnya dengan baik. Saya merasa dukungan dari pemerintah itu penting. DPR harus menghentikan upaya untuk merevisi UU KPK. Dan Presiden harus menolak revisi itu," katanya.