Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ferdinand Waskita
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mahkamah Kehormatan Dewan menjatuhkan sanksi teguran tertulis kepada anggota Fraksi Hanura Frans Agung Mula Putra, karena terbukti melanggar kode etik ringan.
"Dengan ini menyatakan Frans Agung Mula Putra terbukti melakukan pelanggaran kode etik ringan yang diberikan sanksi ringan dengan teguran tertulis," kata Ketua MKD Surahman Hidayat saat membacakan putusan di ruang MKD, DPR, Jakarta, Senin (12/10/2015).
Frans Agung dilaporkan mantan stafnya, Denty Noviany Sari ke MKD. Ia tak terima begitu saja dipecat oleh Frans Agung pada Februari 2015 tanpa alasan jelas. Akhirnya Denty juga melaporkan Frans atas gelar doktor palsu.
Kasus ini dilaporkan Denty akhir Mei 2015. Dalam laporannya, Denty menyerahkan kartu nama Frans Agung yang mencantumkan gelar doktor, padahal saat itu ia belum mendapatkan gelar tersebut.
Frans menyatakan akan menerima keputusan dari MKD. "Saya akan terima apapun putusan MKD," kata Frans sambil menegaskan sama sekali tak pernah menggunakan gelar palsu sebagaimana dilaporkan Denty.