Laporan Eri Komar Sinaga
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Patrice Rio Capella beberapa kali disodori uang Rp 200 juta oleh rekannya.
Uang tersebut diberikan oleh rekan Patrice semasa menempuh perkuliahan.
Melalui kuasa hukumnya, Maqdir Ismail, Capella selalu berusaha mengembalikan uang tersebut.
"Itu beberapa kali dilakukan. Ada yang memberi, dikembalikan. Kemudian ada pemberian lagi, dikembalikan lagi. Balikin lagi ke supirnya beberapa hari kemudian. Ini terjadi beberapa kali ya. Berkali-kali," ungkap Ismail di KPK, Jakarta, Jumat (16/10/2015).
Ketika ditanya mengapa Capella tidak melaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ismail mengatakan keburu tidak sempat berhubung Capella ibadah umrah ke Arab Saudi. Capella sudah memerintahkan suruhannya untuk mengembalikan uang tersebut. Ternyata uang tersebut tidak berhasill dikembalikan.
"Karena waktu itu sesudah pemberian itu terpotong ketika beliau pergi umrah. Dia pikir ini sudah dikembalikan oleh orang yang dia suruh kembalikan, ternyata enggak dikembalikan karena orang itu (si pemberi) tidak mau terima," beber Ismail.
Terkait pemberian uang tersebut, Ismail belum mau membukanya secara rinci. Hanya saja, Ismail mengakui ada motif di balik pemberian uang tersebut apalagi, selain saat itu menjabat sekretaris jenderal Partai NasDem, Capella juga anggota DPR RI.
"Itu yang tidak jelas. Dia tanya kepada temannya itu (jawabannya) 'ya ini cuma sekadar bantu-bantu untuk Pak Rio'," ungkap Ismail.
Hari ini Capella diperiksa sebagai saksi terkait dugaan suap pada anggota DPR terkait penyidikan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara atau Kejaksaan Agung. Capella akan dimintai keterangannya untuk melengkapi berkas penyidikan tersangak Gubernur Sumatera Utara nonaktif Gatot Pujo Nugroho dan Evy Susanti.
Capella sendiri sebenarnya juga berstatus sebagai tersangka pada kasus tersebut.
Adapun penyidikan yang dilakukan Kejati atua Kejagung adalah terkait dugaan terjadinya tindak pidana korupsi dana bantuan sosial (bansos), bantuan daerah bawahan (BDB), bantuan operasional sekolah (BOS), dan penahanan pencairan dana bagi hasil (DBH) yang dilakukan Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho.