News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Bansos Sumut

Pengacara: Tidak Mungkin Patrice Rio Pengaruhi Kejaksaan Agung

Penulis: Eri Komar Sinaga
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mantan Sekjen Partai Nasdem Patrice Rio Capella dikerubuti wartawan usai diperiksa oleh KPK selama 12 Jam, Jumat (16/10/2015). Capella menjadi tersangka kasus suap Bansos Sumut

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Patrice Rio Capella diyakini bukan lah sebagai bagian dari suap penyelidikan korupsi bantuan sosial (bansos) yang dilakukan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dan atau Kejaksaan Agung.

Kuasa hukum Capella, Maqdir Ismail, mengatakan Capella hanya seorang Sekretaris Jenderal Partai NasDem yang tidak memiliki kewenangan selain administrasi partai.

"Bagaimana bisa Rio itu mempengaruhi Kejaksaan? Nggak mungkin lah. Kekuasaan di partai apa? dia hanya administratif di partai" kata Ismail saat dihubungi Tribun, Jakarta, Senin (19/10/2015).

Selain jabatannya yang hanya Sekjen, lanjut Ismail, Capella hanya sebatas anggota Komisi III DPR RI.

"Bisa apa gitu loh. Jadi jangan kejauhan berpikirnya," lanjut Ismail.

Terkait duit Rp 200 juta yang diterima Capella dari Fransisca Insani Rahesti, Ismail mengatakan uang tersebut telah dikembalikan Capella.

"Uang itu katanya sudah di Sisca (Fransisca). Rio Capella sendiri enggak tahu uang itu ada dimana," tukas Ismail.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tiga tersangka terkait kasus penyelidikan dugaan korupsi bantuan sosial (Bansos), bantuan daerah bawaha (BDB), bantuan operasi sekolah (BOS) dan tunggakan dana bagi hasil dan penyertaan modal sejumlah BUMD Pemerintah Provinsi Sumatera Utara oleh Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dan atau Kejaksaan Agung.

Tiga tersangka tersebut antara lain Gubernur Sumatera Utara (nonaktif) Gatot Pujo Nugroho, Evy Susanti dan Anggota DPR RI sekaligus Sekretaris Jenderal Partai NasDem Patrice Rio Capella.

Pelaksana tugas Wakil Ketua KPK, Johan Budi, mengatakan penetapan ketiganya sebagai tersangka berdasarkan hasil gelar perkara dan telah menemukan dua permulaan alat bukti yang cukup

Kepada Gatot dan Evy, keduanya disangka Pasal 5 ayat 1 huruf (a), huruf (b) atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi.

Sementara untuk Patrice, bekas politikus Partai Amanat Nasional (PAN) itu disangka Pasal 12 huruf (a), huruf (b) atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini