News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Suap SKK Migas

Saksi Sebut Jero Wacik Gunakan DOM Untuk Perjalanan Istri dan Keluarga

Penulis: Wahyu Aji
Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mantan Menteri ESDM dan Menbudpar Jero Wacik menjalani sidang dengan agenda pembacaan putusan sela di Pengadilan Tipikor, Jalan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (6/10/2015). Pada sidang tersebut Majelis Hakim menolak eksepsi terdakwa kasus korupsi penyelewengan dana operasional menteri di Kemenbudpar dan Kementerian ESDM itu. Warta Kota/henry lopulalan

Sementara, pada tahun anggaran 2010 Jero mendapat alokasi DOM sebesar Rp3,6 miliar. DOM yang dicairkan sebanyak Rp1.956.200.000.

"Uang untuk keperluan pribadi terdakwa mencapai Rp252.746.434. Namun Luh Ayu dan Siti Alfiah membuat laporan pertanggungjawaban untuk pembelian bunga sejumlah Rp206.800.000 dan pembayaran telepon dan lain-lain sejumlah Rp45.956.434," kata Jaksa.

Pada tahun anggaran 2011, alokasi DOM Jero Rp3,6 miliar. DOM yang dicairkan sesuai kwitansi yang ditandatangani Jero sejumlah Rp1.880.062.500.
"DOM yang digunakan untuk keperluan pribadi keluarga sejumlah Rp65.320.513.

Sedangkan Luh Ayu dan Siti Alfiah membuat laporan yang tidak sebenarnya yaitu untuk pembelian bunga sejumlah Rp39.102.800 dan pembayaran telepon dan lain-lain Rp26.217.713," papar Jaksa.

Selain menggunakan uang DOM 2008-2011, Jero juga meminta Luh Ayu agar memperhatikan keperluan keluarganya.

Alhasil, Luh Ayu menggunakan sebagian uang DOM yang dikelola selama periode 2008-2011 untuk membayar biaya keperluan keluarga Jero seperti pijat refleksi, potong rambut dan salon, transportasi panggil petugas medis dan laboratorium, transportasi dan pembelian makanan untuk keluarga terdakwa di kantor, transportasi untuk mengambil makanan diet Jero, makan malam untuk staf dan ajudan yang lembur, transportasi mengantar berkas ke kediaman Jero yang ketinggalan, pembayaran kartu kredit ANZ atas nama Jero, membeli peralatan persembayangan/sesaji dan keperluan keluarga menteri lainnya.

Keperluan itu tidak dilengkapi dengan bukti-bukti pendukung. Luh Ayu Rusminingsih, Siti Alfiah dan Muniyati Suklani kemudian membuat bukti-bukti pertanggungjawaban pengguaan uang DOM tidak sesuai fakta sebenarnya. Antara lain berupa biaya perjalanan dinas, biaya protokol, operasional menteri melalui ajudan menteri dan pembelian bunga hanya sebagai formalitas kelengkapan dokumen.

Pada Oktober 2011, Jero memerintahkan Luh Ayu Rusminingsih untuk memusnahkan seluruh bukti pertanggungjawaban DOM yang dipegang atau disimpan Siti Alfiah. Luh pun menyampaikannya kepada Siti Alfiah.

Menurut Jaksa, Jero menyelewengkan DOM mulai tahun anggaran 2008-2011 yang memperkaya diri Jero Rp7.337.528.802 dan keluarga Jero Rp1.071.088.347. Hal itu mengakibatkan kerugian keuangan negara Rp8.408.617.148 dari jumlah kerugian keuangan negara seluruhnya Rp10.597.611.831.

Dalam dakwaan kesatu ini, Jero diancam pidana dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 65 ayat (1) KUHP.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini