TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kabareskrim Komjen Anang Iskandar mengaku hingga saat ini pihaknya belum akan memeriksa Direktur Utama PT Pelindo II, R.J Lino terkait penyidikan dugaan korupsi pengadaan mobile crane oleh Pelindo II yang diduga proses tendernya menyalahi prosedur, menelan biaya hingga Rp 45 miliar.
Menurutnya memeriksa R.J Lino layaknya bermain dalam permainan ular tangga. Dimana semuanya harus melalui proses dan tahapan-tahapan yang tidak mudah.
"Pelindo masih dalam proses, RJ Lino belum akan diperiksa. Memeriksa itu ada tahapannya, seperti main ular tangga," kata Anang, Selasa (20/10/2015) di Mabes Polri.
Hal ini jauh berbeda kala Bareskrim dipimpin oleh pejabat sebelumnya, Komjen Budi Waseso dengan Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus waktu itu, Brigjen Victor E Simanjuntak.
Saat era mereka, keduanya menggebu-gebu ingin memeriksa R.J Lino beberapa minggu setelah Bareskrim menggeledah kantor Pelindo II di Tanjung Priok, Jumat (28/8/2015) lalu.
Namun hingga pergantian keduanya, sampai saat ini RJ Lino masih belum tersentuh untuk diperiksa sebagai saksi oleh penyidik Bareskrim.
"Nanti semua saksi akan diperiksa. Tentunya karena itu ruangan beliau, ya pastinya akan diklarifikasi soal temuan bukti-bukti dari ruangannya. Termasuk kami akan periksa instansi yang terlibat sesuai hasil pengembangan pemeriksaan," tegas Victor di Mabes Polri.
Victor menambahkan dari hasil penggeledahan kala itu, pihaknya sudah menyita 26 bundel dokumen yang bisa menjadi bukti kuat terjadinya korupsi.
Untuk diketahui Kasus ini bermula dari adanya laporan yang masuk ke Bareskrim Polri dengan nomor LP-A/1000/VIII/2015/Bareskrim tanggal 27 Agustus 2015.
Diketahui pada tahun 2012, Pelindo II membeli 10 mobile crane senilai Rp 45 miliar untuk mendukung kegiatan operasional di 8 pelabuhan cabang Pelindo yaitu di Bengkulu, Teluk Bayur, Palembang, Banten, Pontianak, Jambi dan Cirebon.
Pembelian ini melibatkan pihak kedua yakni Guangshi Narasi Century Equipment Co. Proses pembelian ini menggunakan anggaran Pelindo II tahun 2012.
Proses pengadaan Mobile Crane tersebut diduga tidak melalui prosedur dengan menunjuk langsung pemenang tender. Selain itu, Pelindo juga tidak menggunakan analisa kebutuhan barang atas investasi untuk mendukung kegiatan bisnisnya.
10 Mobile Crane yang diterima Pelindo sejak tahun 2013 hingga kini belum bisa dioperasikan dan hanya mangkrak di pelabuhan Tanjung Priok.