News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Hakim Terima Suap

Jaksi Ahli dalam Gugatan OC Kaligis di PTUN Medan, Lintong Siahaan Dibayar Rp 50 Juta

Penulis: Wahyu Aji
Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

PEMBACAAN DAKWAAN - Terdakwa kasus dugaan tindak pidana korupsi suap majelis hakim dan panitera PTUN Medan Otto Cornelis Kaligis usai menjalani sidang dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jalan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (31/8). JPU KPK mendakwa OC Kaligis telah memberikan uang dengan nilai total 27 ribu dolar AS dan 5 ribu dolar Singapura kepada tiga hakim dan satu panitera PTUN Medan untuk mempengaruhi putusan terkait penyelidikan korupsi bantuan sosial Pemprov Sumut. Warta Kofa/henry lopualan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Jaksa Penunutut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) menghadirkan pensiunan hakim Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN) Medan, Lintong Oloan Siahaan, sebagai saksi dalam sidang dengan terdakwa OC Kaligis.

Dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Lintong yang mengaku sudah kenal puluhan tahun dengan Kaligis, menjadi saksi ahli dalam gugatan ke PTUN Medan berkaitan dengan surat perintah penyelidikan yang dikeluarkan Kejaksaan Tinggi Sumut atas dugaan penyalahgunaan wewenang berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi bantuan sosial di Pemprov Sumut.

Dalam persidangan, Ketua Hakim Sumpeno mencecar soal hubungan Kaligis dengan Lintong.

"Berkaitan dengan hakim, apakah pernah saudara dimintai tolong oleh OC untuk jadi ahli dalam satu perkara yang ditangani OC?" Tanya Hakim Sumpeno di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jalan HR Rasuna Said, Rabu (21/10/2015).

"Betul karena saya doktor, dan belakangan ini saya ahli di PTUN dan itu rutin, belakangan jadi pekerjaan saya sehari-hari," kata Lintong.

"Apakah tahu OC atau kantornya pernah lakukan gugatan di PTUN Medan, berkaitan panggilan Kejati Sumut?" tanya Sumpeno.

"Untuk itulah saya diminta sebagai saksi ahli," katanya.

"Apa anda mendapatkan bayaran?" tanya Sumpeno.

"Saya dibayar, waktu itu Rp 50 juta," katanya.

"Siapa yang serahkan uang?" tanya hakim.

"Yang meminta saya menjadi saksi. Dalam hal ini OCK," kata Lintong.

"Lewat siapa?" tanya Sumpeno.

"Saya ngga jelas, apakah Gary atau OCK, tapi yang jelas saya terima. Karena begitu akrab ,satu mobil menuju PTUN Medan disitu saya terima," katanya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini