TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kordinator Gerakan Indonesia Bersih (GIB) Adhie M Massardi mempertanyakan keputusan Mahkamah Agung (MA) mempromosikan Hakim Sarpin Rizaldi menjadi hakim tinggi di Pengadilan Tinggi Riau.
Menurut Juru Bicara Presiden era Presiden Abdurrahman Wahid (Gus Dur) ini, dari sisi prestasi sebenarnya Sarpin sebagai hakim biasa-biasa saja.
Malah, kata dia, Sarpin menjadi pembicaraan publik atas langkah kontroversialnya saat memutuskan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kalah dalam gugatan praperadilan Komjen Pol Budi Gunawan.
Dalam khasanah hukum di negeri ini, keberanian Sarpin itu memang bisa dibilang inovasi yang berani. Tapi dilihat dari sisi pegekkan hukum dalam konteks pemberantasan korupsi, merupakan langkah mundur.
"Tapi, apa pun motif di balik keberanian Sarpin mementahkan KPK, tetap belum layak MA mempromosikan Sarpin," ujar Adhie kepada Tribun, Kamis (22/10/2015).
Jika ini yang terjadi, menurutnya, maka akan semakin memudarkan kepercayaan publik terhadap penegakkan hukum di negeri ini.
Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Sarpin Rizaldi mendapatkan promosi jabatan.
Pria yang namanya terkenal setelah menyidangkan pra peradilan Budi Gunawan dipromosikan menjadi hakim tinggi di Pekanbaru.
Hal tersebut pun dibenarkan oleh Kepala Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Made Sutrisna.
"Ya betul (Sarpin dapat promosi jabatan)," kata Made ketika dikonfirmasi, Kamis (22/10/2015).
Made menuturkan, keputusan promosi Sarpin menjadi hakim tinggi setelah Mahkamah Agung (MA) melakukan rapat internal.
Menurutnya, keputusan itu terbit pada 21 Oktober 2015.
"(Promosi Sarpin) berdasarkan hasil rapat promosi mutasi MA. Tanggal 21 Oktober 2015," tuturnya.