TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jumat (23/10/2015) siang, kuasa hukum PT Pelindo II (Persero) Rudi Kabunang menyambangi Bareskrim Polri.
Dia memprotes soal penyitaan penyidik Bareskrim yang dinilai ilegal dan tidak sah.
Diutarakan Rudi, penyitaan yang dilakukan oleh penyidik di Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri terhadap sejumlah dokumen di Pelindo II dinilai tidak sah atau ilegal.
"Kami minta Polri dalam hal ini Kapolri dan Kabareskrim harus liat kalau tindakan penyidik dibawahnya itu bertindak tidak sesuai aturan hukum yang berlaku," tegas Rudi, di Mabes Polri.
Diutarakan Rudi alasan dirinya mengatakan penyitaan tidak sah ialah karena ada beberapa karyawan perusahaan yang diminta menandatangani berita acara penggeledahan dan penyitaan pada 8 Oktober 2015 lalu.
Padahal penggeledahan dilakukan pada 28 Agustus 2015.
"Bagaimana bisa berita acara penyitaan ditandatangani beberapa bulan setelah penyitaan? Ini kan tidak benar," tegasnya.
Hal lainnya yaitu, pihak Rudi telah mengkonfirmasi keaslian surat penggeledahan dan penyitaan PT Pelindo II ke Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
Dimana berdasarkan surat balasan wakil ketua PN Jakarta Utara tanggal 2 Oktober 2015, PN Jakut hanya mengeluarkan surat izin penggeledahan saja.
"Kala itu penyidik hanya berbekal surat izin penggeledahan. Ternyata surat izin penyitaan tidak ada," tuturnya.
Atas dasar itulah, beberapa karyawan Pelindo yang menandatangani berita acara penyitaan dokumen mencabut tanda tangannya atas surat tertanggal 8 Oktober 2015.