News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Hukuman Kebiri

Mensos: Cukup Adil Paedofil Dihukum Kebiri

Penulis: Dennis Destryawan
Editor: Y Gustaman
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua Umum PP Muslimat Nahdatul Ulama (NU) Khofifah Indar Parawansa memberikan sambutan saat memimpin Rapat Pleno PP Muslimat NU di Jakarta, Minggu (27/9/2015). Dalam pleno tersebut Khofifah Indar Parawansa yang juga menjabat Menteri Sosial menegaskan organisasi Muslimat NU akan bersikap netral namun tetap menggunakan hak pilihnya dalam Pilkada Serentak 2015. (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Dennis Destryawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Sosial, Khofifah Indar Parawansa, mengatakan wacana hukuman kebiri bagi pelaku kekerasan seksual terhadap anak agar mereka bisa mendapatkan hak perlindungan.

"Saya dari tahun 2000 sudah mendiskusikan soal ini. Sekarang bangun perspektif Anda, bagaimana hak Anda untuk dilindungi," ujar Khofifah di Balai Kota, Jakarta Pusat, Jumat (23/10/2015).

Ia memaparkan, penerapan hukuman kebiri telah dilakukan di beberapa negara di antaranya Amerika Serikat, Jerman, Inggris, Ceko, Korea Selatan, Australia.

"Sebetulnya ‎Amerika itu beberapa negara bagiannya sudah mulai dari 1960, bahkan Jerman dari 1902, Rusia, Inggris, Denmark, Polandia, Ceko‎, Korea Selatan, Australia sudah. Sekian banyak negara sudah melakukan," ujar dia.

Menurut Khofifah setiap negara yang memberlakukan hukuman kebiri kepada pelaku tindak kekerasan seksual terhadap anak telah memperhitungkan penerapan hukum tersebut.

"Pasti sudah dilihat bagaimana hal-hal yang memungkinkan bisa muncul residivis predator dan yang bisa mereduksi kemungkinan korban-korban baru. Makanya yang dilakukan adalah pemberatan hukuman," imbuh dia.

Khofifah berharap hukuman kebiri kepada pelaku kejahatan seksual terhadap anak bisa memberikan perlindungan kepada anak. Sehingga anak-anak punya harapan bagi masa depannya.

Banyaknya kasus kekerasan seksual terhadap anak memunculkan wacana hukuman kebiri bagi pelakunya. Bahkan Presiden Joko Widodo setuju memberlakukan pengebirian saraf libido pelaku.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini