TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menawarkan posisi justice collaborator kepada politikus Partai Nasdem Patrice Rio Capella disinyalir ada keterlibatan pihak lain yang berperan lebih besar dari Patrice.
Biasanya, justice collaborator bakal mengungkap aktor intelektual suatu kasus.
"Kalau ada tawaran jadi justice collaborator, berarti ada yang lebih tinggi. Mengapa KPK menawarkan Patrice jadi justice collaborator kalau yang terakhir ada di dia. Itu logika penyidikan, penyelidikan, itu begitu," kata peneliti Indonesia Corruption Watch Donal Fariz Sabtu (24/10/2015).
Ia mencontohkan kasus dugaan korupsi yang melibatkan mantan Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum, dan mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin.
Keterlibatan Nazaruddin dan Anas terungkap salah satunya melalui keterangan anak buah Nazaruddin, yakni Yulianis dan Mindo Rosalina Manulang yang menjadi justice collaborator.
"Bisa jadi Patrice melakukan, tetapi ada yang menyuruh melakukan makanya ditawari sebagai justice collaborator. Bagi saya, itu clue bahwa ada orang lain yang terlibat makanya dia ditawari jadi justice collaborator," kata Donal.
Hingga Jumat (23/10/2015), Patrice belum memutuskan akan menjadi justice collaborator atau tidak.
KPK menetapkan Patrice sebagai tersangka atas dugaan menerima gratifikasi terkait proses penanganan perkara bantuan daerah, tunggakan dana bagi hasil, dan penyertaan modal sejumlah Badan Usaha Milik Daerah di Provinsi Sumatera Utara oleh Kejaksaan.
Kasus yang menjadikan Capella sebagai tersangka ini bermula dari pengusutan yang dilakukan Kejaksaan Tinggi Sumut dan Kejaksaan Agung terhadap Gatot dalam perkara dugaan korupsi dana bantuan sosial (bansos).
Gatot dan istrinya lalu meminta bantuan Rio Capella dan pengacara yang juga mantan Ketua Mahkamah Partai Nasdem, Otto Cornelis Kaligis.
KPK menduga Capella menerima suap untuk mengamankan perkara dugaan korupsi yang dilakukan Gatot.
Terkait penyidikan kasus ini, KPK kemarin memeriksa Ketua Umum Partai Nasdem Surya Paloh sebagai saksi. Paloh ikut dalam pertemuan di Kantor DPP Partai Nasdem yang melibatkan Gatot Pujo Nugroho, pengacara Otto Cornelis Kaligis, dan Wakil Gubernur Sumut Tengku Erry Nuradi.(Icha Rastika)